MENELADANI NABÎ DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN
Pertanyaan:
Ustâdz, ada soalan seperti ini. Seorang kyai dibilang tidak tegas pada kasus perbuatan keji yang terjadi pada seseorang, bila ada laporan kepadanya atas kasus perbuatan-perbuatan keji, dia selalu bilang tidak cukup burhân. Apakah kyai tersebut salah sikapnya atau bagaimana?. Bagaimana pandangan yang benar menurut syari’at Islâm dalam menyikapi kasus perbuatan-perbuatan keji?.
Jawaban:
Nabiuttaubah ‘Alaihish Shalâtu was Salâm telah menyontohkan dalam menyikapi orang yang melakukan perbuatan keji, beliau tidak langsung menetapkan seseorang telah berbuat keji hanya berdasarkan laporan dari orang lain dan tidak pula langsung menetapkan seseorang melakukan perbuatan keji hanya berdasarkan pengakuannya, Al-Bukhârî meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya dari jalur periwayatan Abû Salamah dan Sa’îd bin Al-Musayyab dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu, beliau berkata:
أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهْوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ، حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ، دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَبِكَ جُنُونٌ
“Seseorang datang menemui Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dalam keadaan beliau di masjid, dia memanggil beliau dengan mengatakan: “Wahai Rasûlullâh, sungguh aku telah berzina”. Beliau berpaling darinya, hingga dia menggulangi mengatakan kepada beliau sebanyak empat kali. Tatkala dia mempersaksikan atas dirinya sebanyak empat kali persaksian, maka Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memanggilnya dengan bertanya kepadanya: “Apakah kamu gila?.”
Pada hadîts yang mulia ini, terdapat pengajaran dan bimbingan dalam menangani kasus perbuatan keji, tatkala seseorang mengakui dirinya melakukan perbuatan keji maka tidak langsung menerima pengakuannya, Nabiuttaubah ‘Alaihish Shalâtu was Salâm berpaling darinya menunjukkan bahwa hendaklah dia pergi dan bertaubat dari perbuatan kejinya, hendaklah dia menutupi perbuatan tersebut dan tidak menyebutkannya, karena itu aib. Ini menunjukkan tentang kehormatan seorang Muslim itu mulia, oleh karena itu tidak mudah langsung menghukumi atau memutuskan hukum kepadanya, ketatnya hukum seperti ini menunjukkan penjagaan syar’îat terhadap kehormatan seorang Muslim. Pada kisah orang tersebut, sudah mempersaksikan terhadap dirinya dengan empat kali persaksian, ternyata tidak langsung dihukumi namun Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalâtu was Salâm lanjut menanyakan keadaan dirinya, karena bisa jadi seseorang akan mudah mengaku seperti itu karena suatu pengaruh, mungkin karena gangguan jiwa, frustrasi atau tekanan orang lain.
Demikian pula pada persaksian orang-orang yang mereka mempersaksikan seseorang melakukan perbuatan keji yakni berzina, harus para saksi terpenuhi empat orang yang tidak seorangpun ragu atas persaksiannya dan harus melihat dengan mata kepala, bukan melihat lewat kamera, CCTV atau dengan melacak privasinya.
Ketentuan yang ketat seperti ini sebagai peringatan bagi semua orang untuk tidak serampangan dalam menyikapi seseorang, terlebih lagi kalau dia adalah orang baik yang nampak di mata manusia sebagai orang baik. Dan hendaklah pula bagi mereka yang ingin menjadi saksi untuk benar-benar memastikan, jangan sampai hanya akan menjerumuskan diri mereka ke dalam kehinaan dunia akhirat, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
وَٱلَّذِینَ یَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَأۡتُوا۟ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَـٰنِینَ جَلۡدَةࣰ وَلَا تَقۡبَلُوا۟ لَهُمۡ شَهَـٰدَةً أَبَدࣰاۚ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ
“Orang-orang yang menuduh berzina para wanita yang menjaga kehormatan diri mereka, kemudian para penuduh itu tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah para penuduh itu dengan 80 cambukkan dan janganlah kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fâsiq.” [Surat An-Nûr: 4].
Dijawab oleh:
Abû Ahmad Muhammad Al-Limborî pada malam Sabtu tanggal 13 Syawwâl 1433 / 14 Mei 2022 di Pondok Pesantren / Majaalis Al-Khidhir Cipancur Ligarmukti Klapanunggal Bogor.