MENGGUNAKAN OBAT TETES MATA MEMBATALKAN PUASA

Pertanyaan:
Ustadz ana ingin bertanya, apakah obat tetes mata jika dipakai saat berpuasa dapat membatalkan puasa?.

Jawaban:
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ahlul ‘Ilmi, Asy-Syafi’iyyah berpendapat tidak batalnya puasa orang yang menetesi matanya dengan obat, argumen mereka:

أنَّهُ لَا مَنفَذ بَينَ العَينِ وَالجَوفِ أو الدِّمَاغِ

“Bahwasanya tidak ada saluran penghubung antara mata, rongga perut atau otak.”
Atas dasar inilah mereka menganggap tidak batalnya puasa bagi orang yang menetesi matanya dengan obat.
Adapun Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah maka mereka berpendapat batalnya puasa bagi orang yang menetesi matanya dengan obat jika itu terasa sampai kerongkongan, argumen mereka:

أنَّ العين مَنفذ إلى الحَلق، كالفم والأنف، فإنِ اكتَحل الصائم ووجد طَعمه في حَلقه، فقد أفطر

“Bahwa mata ada saluran penghubung ke kerongkongan, seperti mulut dan hidung, jika orang yang puasa mengeteskan obat kepadanya lalu dia mendapati radanya di dalam kerongkongannya maka sungguh telah batal puasanya.”
Dan yang benarnya Wallahu A’lam wa Ahkam batal puasa bagi orang yang menetesi matanya dengan obat, karena terdapat suatu saluran yang menghubungkan antara mata, hidung dan tenggorokan. Obat yang diteteskan ke mata dapat terserap ke tubuh hingga ke tenggorokan dan ke sistem pencernaan yang disebut lambung melalui duktus nasolakrimalis (saluran air mata yang menghubungkan mata dan hidung).
Ini masuk pada hukum memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang menjadi pembatal puasa, sebagaimana yang dikatakan secara umum oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma:

إنَّمَا الفطرُ مِما دخَلَ، وليسَ مِما خَرَجَ

“Sesungguhnya pembatal puasa itu karena sesuatu yang telah masuk dan tidaklah karena sesuatu yang keluar.”
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengingatkan pada perintahnya:

بالِغْ في الاستِنشاقِ إلَّا أن تَكونَ صائمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali jika kamu sedang berpuasa.”
Beliau perkecualikan orang yang puasa, karena sangat memungkinkan di saat air dihirup akan masuk melalui saluran hidung dengan tanpa menyadari atau merasakannya, apabila air telah masuk meskipun sedikit sekali, maka batallah puasa.

[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu pada malam Selasa (27 Ramadhan 1447 / 17 Maret 2026) di Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13753
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1940