MENGQASHAR SHALAT DI SAAT SAFAR MAKSIAT
Pertanyaan:
Apakah orang yang safar karena liburan atau tamasyâ tidak boleh mengqashar shalat?
Jawaban:
Di antara ulamâ berpendapat bahwa kekhususan mengqashar shalat ketika safar hanyalah bagi mereka yang safar pada perkara ketaatan seperti ‘umrah, haji, ziarah, jihâd dan yang semisalnya. Adapun safar pada perkara mubâh seperti rekreasi atau bertamasyâ maka mereka menganggap tidak boleh mengqashar shalat, terlebih lagi safar pada perkara maksiat. Namun ini hanyalah pendapat, dan pendapat ini bertentangan dengan keumuman dalîl:
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِی ٱلۡأَرۡضِ فَلَیۡسَ عَلَیۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ
“Jika kalian telah beranjak untuk safar ke muka bumi maka tidak mengapa bagi kalian untuk melakukan qashar terhadap shalat.” [Surat An-Nisâ’: 101].
Para ‘ulamâ tafsîr mengatakan:
عُمُومُ الآيةِ تَقتضي الرُّخْصةَ في كلِّ ضاربٍ في الأرضِ من طائعٍ أو عاصٍ
“Keumuman ayat menetapkan keringanan bagi setiap yang telah beranjak untuk safar ke muka bumi, yang safar pada ketaatan ataupun yang safar pada kemaksiatan.”
Mereka juga katakan:
كُلُّ مُسَافرٍ لَه الترخُّصُ برُخَصِ السَّفرِ، مِن غَيرِ تَفرِيقٍ بَينَ السَّفرِ المُباحِ، وبَينَ سَفرِ المعْصِيةِ
“Setiap orang yang safar ada baginya keringanan pada keringanan safar dengan tanpa membeda-bedakan antara safar yang mubah dan antara safar yang maksiat.”
Yang safar pada kemaksiatan maka dia mendapatkan dosa karena kemaksiatan yang dia lakukan, sementara hukum-hukum syari’at di saat safar tetap berlaku padanya, ketika dia memakai khuf maka berlaku baginya hukum mengusap. Demikian pula mengqashar shalat berlaku baginya, Wallâhu A’lam.
[ Muhammad Al-Khidhir Al-Andûnîsî ].