MENJAMA’ SHALAT DAN MENGQASHARNYA DI SAAT SAFAR
Pertanyaan:
Musafirkan dapat keringanan dalam beribadah shalat, andai dari Jakarta naik travel ke Cikijing berangkat jam 09:30 tanpa berhenti. Tiba di Cikijing katakanlah jam 14:00, sudah melebihi waktu Zhuhur tapi belum masuk waktu ‘Ashar. Apa yang sebaiknya dilakukan:
1). Tetap shalat Zhuhur seperti biasa, kemudian shalat ‘Ashar dilaksanakan setelah masuk waktunya (artinya shalat normal, mengabaikan sebagai musafir).
2). Shalat jama’ Zhuhur dan ‘Ashar tanpa meringkas.
3). Shalat diqashar, menjadi dua salam?.
Jawaban:
Sebaiknya dia menjama’ keduanya, boleh dia menjama’ takdim yakni melakukan keduanya di waktu Zhuhur atau menjama’ ta’khir yakni melakukan keduanya di waktu ‘Ashar sebagimana yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berkata Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu:
جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة تبوك بين الظهر والعصر
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjama’ antara Zhuhur dan ‘Ashar pada perang Tabuk.”
Yakni di saat beliau safar untuk perang Tabuk, beliau menjama’ Zhuhur dan ‘Ashar.
Dan ditanyakan tentang beliau:
ما حمله على ذلك
“Apa yang membuat beliau melakukan itu?.” Mu’adz pun menyebutkan:
أراد ألا يحرج أمته
“Beliau menginginkan supaya tidak memberatkan umatnya.” Dan seseorang dalam menjama’ tersebut, hendaklah dia melakukannya dengan menjama’ qashar, yaitu Zhuhur dua raka’at lalu ‘Ashar dua raka’at, ini sesuai dengan keumuman perkataan Allah ‘Azza wa Jalla:
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِی ٱلۡأَرۡضِ فَلَیۡسَ عَلَیۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ
“Jika kalian telah safar (dari suatu negeri) ke negeri yang lain maka tidak mengapa bagi kalian mengqashar shalat.” [Surat An-Nisa’: 101].
Walau pun safarnya masih dekat, tapi kalau sudah keluar dari tempat tinggalnya maka sudah dianjurkan untuk mengqashar, kalau seperti yang disebutkan pada pertanyaan, baru keluar dari Jakarta, misalnya baru sampai di Bekasi, kalau sudah masuk waktu Zhuhur maka boleh baginya mengqashar, apalagi kalau sudah mendekati Cikijing (Majalengka) atau sudah sampai sana maka boleh mengqasharnya, dengan melakukannya di waktu Zhuhur sebelum ‘Ashar atau mengakhirkannya di waktu ‘Ashar maka boleh kedua-duanya, Wallahu A’lam.
[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada hari Selasa, 25 Syawwal 1447 / 14 April 2026 di Bogor].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13928
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2090