MENTALAK ISTRI LEBIH DARI DUA KALI

Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaik Ustadz Karim. Ustadz, teman ana mengaku sudah berkali kali setiap cekcok suaminya mengucap talak, tapi tidak dihiraukannya. Padahal ucapan itu diucapkan saat sadar. Sekarang terjadi lagi dan dia bertanya pada ana perihal hal itu seharusnya bagaimana?. Selama ini ketika suaminya menjatuhkan talak dia tidak gubris dan mereka tetap berjalan biasa sehingga sudah berulang-ulang setiap suami emosi dia akan ucapkan talak. Apa yang seharusnya dilakukan teman saya itu Ustadz? Apakah sebenarnya sejak lama mereka sudah tidak sah?. Jazakumullahu khaira.

Jawaban:
Takala sudah sharih (jelas) dan terang bahwa suaminya telah mengucapkan talak kepada isterinya dengan mengatakan: Saya mentalakmu atau saya menceraikanmu atau yang semakna itu maka jatuh talak:

واتفق أهل العلم على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

“Telah berepakat ulama bahwa kesharihan (kejelasan dalam pelafazhan mentalak) itu jatuh talak, tanpa melihat niat (yang mentalak).”
Dan apa yang disebutkan pada kasus tersebut sudah sangat jelas, apalagi sudah berulang kali. Kalau melafazhkan talak sharih (jelas) itu baru sekali atau dua kali maka itu masih bisa untuk menghiraukannya, karena masih bisa ruju’, namun kalau sudah tiga kali, maka menjadi keharusan untuk pisah, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Sudah tidak sah sebagai suami istri tatkala suami sudah menjatuhkan talak lebih dari dua kali.

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada hari Ahad (21 Dzulhijjah 1447) di Masjid Mutiah Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14170
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2292