MENUNAIKAN NADZAR QURBAN BAGI ORANG TUA

Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum ya Ustadz, ijin bertanya: Apabila ada orang yang masih hidup lalu beliau ingin berqurban, akan tetapi belum sampai membeli hewan qurban, orang tersebut sudah meninggal. Apakah kita sebagai anaknya boleh berqurban atas nama orang tersebut yang sudah mempunyai niat untuk berqurban tetapi belum sempat membeli hewan qurban. Jazakumullahu khairan Ustadz.

Jawaban:
Karena baru hanya berniat dan belum membeli hewan qurban maka tidak perlu berqurban atas namanya, Insya Allah dia telah mendapatkan pahala qurban karena niatnya, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

 فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً

“Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan kemudian dia tidak mengerjakannya, maka Allah menuliskan itu di sisi-Nya sebagai suatu kebaikan yang sempurna.”
Berbeda halnya kalau orang tua bernadzar untuk qurban namun belum sempat menunaikan nadzarnya lalu wafat maka menjadi keharusan bagi anaknya yang mampu untuk menunaikan nadzarnya, ini seperti yang pernah dilakukan oleh Sa’d bin ‘Ubadah semoga Allah meridhainya, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إنَّ أُمِّي ماتَت وعليها نَذرٌ

“Sungguh ibuku telah wafat dan dia memiliki nadzar.” Maka beliau menjawab:

اقضِه عَنها

“Tunaikan nadzar darinya.”
Dalam lafazh lain:

إنَّ أُمِّي ماتَتْ وعليها نَذرٌ؛ أفيُجْزِئُ عنها أنْ أُعتِقَ عنها؟ قال: أعْتِقْ عن أُمِّكَ

“Sungguh ibuku telah wafat dan dia memiliki nadzar, apakah cukup ya untuk aku menunaikan nadzarnya?.” Beliau menjawab: “Tunaikan nadzar dari ibumu.”

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1447 / 24 Mei 2026 di Masjid Muti’ah Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14102
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2227