MEROKOK MEMBATALKAN PUASA

Pertanyaan:
Apakah merokok membatalkan puasa?.

Jawaban:
Merokok termasuk dari pembatal puasa, karena setiap apa saja yang masuk melewati kerongkongan maka membatalkan puasa, An-Nawawi menukilkan perkataan Imam Asy-Syafi’i dan pengikut madzhabnya yaitu:

إذا ابتلع الصائم ما لا يؤكل في العادة كدرهم ودينار أو تراب أو حصاة أو حشيش أو نار أو حديد أو خيط أو غير ذلك، أفطر بلا خلاف عندنا

“Apabila orang yang puasa menelan sesuatu yang menurut kebiasaan itu tidak dimakan, seperti menelan uang dirham, dinar, tanah, kerikil, lumur, api, besi, benang atau selain itu maka dia telah batal puasanya. Ini tidak ada perselisihan di kalangan madzhab kami.”
Apalagi rokok ternyata menjadi santapan jin, ini sesuai dengan pengakuan jin yang merasuki orang, pernah beberapa da’i Sunnah meruqyah orang kesurupan jin, orang yang diruqyah ini dikenal perokok berat, saat diruqyah, jinnya menyebutkan bahwa rokok itu kesukaannya, jin suka makan asap rokok, kalau orangnya tidak merokok maka jin akan mengincingi mulutnya sehingga mulutnya jadi asam lalu merokok lagi.
Dahulu waktu kita masih kecil sering lihat sesepuh kaum adat bila mereka mempersembahkan sesajen ke suatu ruang kecil yang mereka namai kamar pusaka itu mesti ada rokoknya, kalau dulu rokok terbuat dari daun yang disebut daun kikir lalu digulung dengan tembakau, setelah rokok cetakan pabrik menyebar luas, digantilah dengan rokok gudang garam merah, kata mereka itu diisap oleh roh moyang, yang hakekatnya bukan roh moyang tapi jin.

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu (21 Ramadhan 1447 / 11 Maret 2026) di Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13725
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1929