ORANG TUA MAYIT DAPAT WARISAN
Pertanyaan:
Ijin bertanya Ustadz, bagaimana hukum waris jika suami meninggal, dia meninggalkan seorang istri dan dua anak laki-laki, serta kedua orang tua suami masih hidup. Apakah kedua orang tua suami dapat warisan?.
Jawaban:
Kedua orang tua suami dapat warisan, masing-masing mendapatkan seperenam, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ
“Dan untuk kedua orang tuanya, bagi setiap orang dari keduanya seperenam dari harta yang ditinggalkannya jika dia memiliki anak.” [An-Nisa: 11].
Dan istri mendapatkan seperdelapan, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم
“Jika kalian mempunyai anak, maka bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan.” [An-Nisa’: 12].
Dan yang sisa, maka semua sisanya itu untuk kedua anak laki-lakinya, Wallahu A’lam.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1780