ORANG YANG TERANGGAP MUSÂFIR DAN MÛQIM

Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz, saya mau bertanya: “Ketika kita sudah lama di perantauan, karena ada keperluan di kampung lalu kita pulang dalam jangka waktu beberapa hari saja, misal 3 hari. Kemudian kita balik lagi ke perantauan, keadaan kita di kampung termasuk musâfir atau dikatakan mûqim? Jazâkallâhu khairan.

Jawaban:
Kita dikatakan musâfir, karena kita berniat untuk kembali ke tempat perantauan, apalagi kita hanya beberapa hari di kampung, maka tentu keberadaan kita di kampung teranggap sebagai musâfir, Al-Baihaqî meriwayatkan dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَ بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ

“Bahwasanya Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Makkah sembilan belas hari dan beliau mengqashar shalat.”
Berkata Ibnu Hajar Rahimahullâh:

أَنَّ رِوَايَةَ تِسْعَةَ عَشَرَ أَرْجَحُ الرِّوَايَاتِ

“Bahwasanya riwayat sembilan belas hari itu palingnya kuat riwayat-riwayat.”

Oleh karena itu kalau kita tidak ada kepastian menetap di kampung, bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun maka keberadaan kita dianggap sebagai mûqim, Wallâhu A’lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh di Stasiun KA Semarang pada hari Jum’at tanggal 12 Rabî’uts Tsânî 1442 / 27 November 2020).

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5058