PATOKAN DALAM BER’ÎDUL FITHRI DENGAN TERLIHATNYA HILÂL
Pertanyaan:
Ustâdz, apakah boleh untuk hari Jum’at saya mengikuti pendapat yang ber’îdul fithri yakni ‘îdul fithrian pada hari Jum’at tidak pada hari Sabtu?.
Jawaban:
Kalau yakin sore nanti saat menjelang atau memasuki malam Jum’at benar-benar telah terlihat hilâl, baik terlihatnya dengan mata telanjang atau dengan menggunakan alat modern maka boleh ber’îdul fithri pada hari Jum’at, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jangan kalian puasa sampai kalian melihat hilâl dan jangan kalian ber’îdul fithri sampai melihatnya. Jika ditutupi bagi kalian dari melihatnya maka genapkanlah oleh kalian hitungan bulan yang kalian sedang berada padanya (menjadi 30 hari).” Riwayat Al-Bukhârî.
Jangan sampai di antara kaum Muslimîn diragukan oleh ucapan memilih ‘îdul fithrian pada hari Jum’at supaya menyelisihi walî amrinya kaum Murji’ah, patokan kita semua yang mau mengikuti Sunnah Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam adalah melihat hilâl, bukan mengabaikan melihat hilâl karena alasan menyelisihi suatu kaum.
Hendaklah kita beribadah dibangun di atas keyakinan, kalau misal nanti akhir sore hingga waktu maghrib tidak terlihat hilâl maka wâjib bagi kita untuk mengikuti perintah Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
“Jika dimendungkan bagi kalian maka sempurnakan oleh kalian hitungan bulan yang kalian berada padanya menjadi 30 hari.” Riwayat Al-Bukhârî.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis 29 Ramadhân 1444 / 20 April 2023 di Klapanunggal Bogor.