PEMBAGIAN HASIL ANTARA PEMILIK DAN PEMELIHARA
Pertanyaan:
Pak Ustâdz Abû Ahmad, saya pak RT 004/012. Mau tanya Ustâdz, kalau bagi hasil kambing harusnya berapa-berapa antara pemilik dengan pemelihara?
Jawaban:
Pembagian keuntungan antara pemilik dan pemelihara adalah setengah-setengah, setengah dari keuntungan untuk pemilik dan setengahnya lagi untuk pemelihara. Al-Bukhârî meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya melalui jalur:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا، وَلَهُمْ شَطْرُ مَا خَرَجَ مِنْهَا
“Dari Nâfi’ dari Ibnu ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memberikan Khaibar kepada orang-orang Yahûdî supaya mempekerjakan mereka di Khaibar dan supaya mereka berkebun padanya, untuk mereka setengah dari apa yang dihasilkan darinya.”
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh pada hari Selasa tanggal 24 Sya’bân 1442 / 6 April 2021 di Kp. Tenggilis Bekasi.