PUASA ENAM HARI SEPERTI PUASA SETAHUN

Pertanyaan:
Di hadits puasa enam hari di bulan Syawwal itu keutamaannya kashiyamid dahri (seperti puasa satu masa), apakah ada dalil yang menafsirkannya hanya satu tahun ataukah hanya pendapat ulama hadits yang menerangkannya?.

Jawaban:
Alhamdulillah telah diperjelas oleh hadits yang diriwayatkan Ad-Darimi di dalam “Musnad”nya dari Tsauban Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

صِيَامُ شَهْرٍ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَسِتَّةُ أَيَّامٍ بَعْدَهُنَّ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ تَمَامُ سَنَةٍ يَعْنِي: شَهْرَ رَمَضَانَ، وَسِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ

“Puasa sebulan itu setara dengan sepuluh bulan, puasa enam hari setelahnya itu setara dengan dua bukan. Sehingga dengan itu genaplah setahun.” Yakni bulan Ramadhan (puasa sebulan) dan puasa enam hari setelahnya (puasa Syawwal).”
Hadits inilah yang memperjelas penafsiran terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Ayyub Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di sebagian bulan Syawwal maka itulah puasa setahun.”
Datang pula dengan lafazh yang lain:

كانَ كَصيامِ الدَّهرِ

“Keberadaannya itu seperti puasa satu tahun.”

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2004
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13825