RU’YAH HILÂL MAKKAH TIDAK UNTUK SELURUH DUNIA

Berkata Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn Rahimahullâh:

هذا يبنى على اختلاف أهل العلم: هل الهلال واحد في الدنيا كلها أم هو يختلف باختلاف المطالع؟
والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع، … وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة، هذا هو القول الراجح، لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول: «إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

“Perkara ini berdasar pada perbedaan pendapat ahli ilmu: Apakah hilâl (yang terlihat di suatu tempat) itu satu untuk dunia seluruhnya ataukah berbeda berdasarkan perbedaan berbagai mathla’ (tempat terbitnya hilâl)?.
Yang benar adalah hilâl berbeda sesuai mathla’ (tempat terbitnya).
… Demikian pula jika diperkirakan bahwa ru’yah hilâl negeri itu terlambat dari Makkah sehingga hari kesembilan di Makkah adalah hari kedelapan sesuai negeri mereka, maka mereka berpuasa pada hari kesembilan sesuai negeri mereka meskipun bertepatan dengan hari kesepuluh di Makkah.
Inilah pendapat yang kuat, karena sesungguhnya Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata: “Apabila kalian telah melihat hilâl, maka berpuasalah kalian dan apabila kalian telah melihatnya, maka ber’idul fithrilah kalian.” [“Majmu’ Fatâwâ Ibni Utsaimîn, Juz 20 / Hal. 47].

Faîdah dari status WA:
imra’ah Al-Khidhir.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6591

Pertanyaan:
Tolong tanyakan ke Ustâdz, apakah benar hari ini yang puasa telah harâm karena tidak ikut Makkah?.

Jawaban:
Tatkala sampai berita kepada Ibnu ‘Abbâs bahwa Ibnu Abî Sufyân Radhiyallâhu ‘Anhum melihat hilâl pada malam Jum’at maka berkata Ibnu ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ

“Akan tetapi kami melihat hilâl pada malam Sabtu, kami akan tetap berpuasa sampai genap tiga puluh hari atau sampai kami melihat hilâl Syawwâl.”

Tidak ada orang kemudian muncul mengharamkan amalan Ibnu Abbâs dan para Shahabatnya yang di Madînah. Di saat Kuraib mendengarkan pernyataan Ibnu Abbâs seperti itu, beliaupun menyarankan:

أَوَلاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ

“Apakah tidak sebaiknya engkau mencukupkan dengan ru’yah hilâlnya Mu’âwiyah dan puasanya?”.
Berkata Ibnu ‘Abbâs:

لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Tidak, demikianlah Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita.”

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu 9 Dzulhijjah 1443 / 9 Juli 2022 di Pondok Pesantren / Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.