SAFAR NIAT MENUNTUT ILMU LALU I’TIKAF
Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya safar dari satu kota ke kota lain guna i’tikaf, apa masuk dalam keharaman safar kecuali ke tiga masjid?.
Jawaban:
Sebagian ahlul ‘ilmi berpendapat haram sesuai keumuman hadits dan sebagian lagi seperti Imam Haramain dan selainnya dari karangan Syafi’iyyah menyatakan:
أنه لا يحرم
“Bahwasanya itu tidak diharamkan.”
Namun sebaiknya bagi seseorang yang ingin i’tikaf di masjid yang memerlukan safar padanya untuk mencari masjid yang ada kajiannya, sehingga niatnya dia safar ke masjid tersebut untuk ikuti kajian, meskipun kajiannya hanya berapa kali saja dalam sepuluh hari terakhir Ramadhan, lalu dia lanjutkan dengan i’tikaf. Ini jelas masuk pada kebolehan, bahkan masuk pada anjuran untuk rihlah menuntut ilmu. Dan bagi yang ingin menyibukkan diri dengan ilmu saat i’tikafnya, ini termasuk boleh, karena ilmu termasuk bagian dari ibadah. Al-Imam Ibnu Bazz Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih pernah ditanya:
أيهما أفضل للمعتكف أن يشتغل بالعبادة أم بالعلم
“Manakah dari dua amalan ini yang paling utama bagi orang yang i’tikaf, dia menyibukkan diri dengan ibadah atau dengan ilmu?. Beliau menjawab:
القراءة ودراسة الكتب من العبادة، يشتغل بما يسر الله له، بما يكون فيه أنشط وأخشع لقلبه، تارة بالصلاة، تارة بالذكر، تارة بقراءة القرآن، تارة في قراءة كتب العلم والحديث، ينظر بما هو أصلح وأفيد له وأخشع لقلبه، كلها عبادات، وإذا كان هناك حلقات يحضرها
“Membaca dan mempelajari kitab-kitab termasuk dari ibadah, dia menyibukkan diri dengan apa yang Allah mudahkan baginya, yaitu dengan apa yang keberadaannya itu lebih menyemangati dan menambah kekhusyu’an di hatinya, terkadang dengan shalat, terkadang dengan berdzikir, terkadang dengan membaca Al-Qur’an, terkadang dengan membaca kitab-kitab ilmu dan hadits. Dia melihat pada yang lebih layak, lebih bermanfaat baginya dan lebih menambah kekhusyu’an pada hatinya. Semuanya itu adalah ibadah-ibadah, dan jika ada majlis-majlis ilmu maka hendaklah dia menghadirinya.”
Dan kitapun rencana Insya Allah kalau ada jadwal untuk mengisi kajian di suatu masjid maka kita akan menyempatkan i’tikaf meskipun hanya sehari atau semalam, kalau kajiannya malam maka kita niatkan datang kajian sekalian i’tikaf semalam, kalau kajiannya siang maka kita i’tikafnya sehari. Kalau ternyata bertepatan dengan khutbah Jum’at maka kita bisa niatkan sehari semalam, Wallahul Musta’an.
Di jawab:
Al-Ustadz Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu, 5 Ramadhan 1445 di Masjid Muti’ah, Kp. Cipancur, Kab. Bogor.