SETIAP PERMASALAHAN AGAMA MESTI ADA ‘ULAMA YANG MENYELESAIKANNYA

Pertanyaan:
Ahsanallâhu ilaik Ustâdz, izin bertanya Ustâdz, tentang standard seorang disebut penuntut Ilmu yang sering disebutkan oleh Syaikh, yang mana penuntut ilmu itu boleh atau bisa merâjihkan suatu pendapat dari pendapat para ‘ulamâ tentang permasalahan fikih?. Setahu kami dalam fikih madzhab, manusia itu terbagi menjadi dua level yaitu muqallid dan mujtahid, atau tiga yakni muqallid, pertengahan dan mujtahid.
Dan kami sebagai penuntut ilmu merasa masih di level muqallid, belum bisa mentarjîh pendapat para imâm. Jadi menikmati hasil atau produk jadi yang siap santap dari para mujtahid, Bârakallâhu fîkum.

Jawaban:
Alhamdulillâh tidaklah ada suatu permasalahan ilmu di dalam agama ini melainkan sudah ada ‘ulamânya, tidaklah ada perselisihan dalam suatu masalah fikih melainkan sudah ada dari ahlul ‘ilmi yang merâjihkannya. Maka dengan itu, menjadi suatu kemudahan bagi penuntut ilmu untuk mengikuti yang râjihnya. Contohnya pada masalah tidak menjahr (mengeras)kan bacaan Basmalah di saat membaca Al-Fâtihah, ini sudah dibahas oleh ‘ulamâ dengan memaparkan masing-masing hujjah, kemudian mereka sebutkan yang terrâjihnya. Di antara mereka adalah A-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullâh, setelah menyebutkan pendalîlan yang digunakan untuk menjahrkan bacaan Basmalah, beliau katakan:

وهذا يصدق بقراءتها سرا، وقد خرجه النسائي في باب ترك الجهر بالبسملة

“Ini membenarkan untuk membacanya secara sirr (tidak mengeraskan), sungguh An-Nasâ’î telah meriwayatkannya di dalam bâb meninggalkan membaca keras Basmalah.”
Demikian pula Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah Rahimahullâh setelah menyebutkan banyak dalîl tentang menjahrkan bacaan Basmalah, beliau katakan:

 ومع هذا، فالصواب أن ما لا يُجهر به

“Bersamaan dengan ini, maka yang benar adalah tidak menjahrkannya.”
Tidak hanya keduanya, bahkan banyak sekali ‘ulamâ’ yang merâjihkan untuk tidak menjahrkan, seperti Al-Imâm Ibnu Bâzz, Ibnul ‘Utsaimîn dan selain keduanya.
Jadi, bagi seorang penuntut ilmu yang berkapasitas tatkala merâjihkan masalah ini maka kita pastikan bahwa dia hanya mengikuti ‘ulamâ pendahulunya. Bagi yang merasa sebagai penuntut ilmu yang sudah memiliki bekal atau alat untuk menimba maka tidak sulit lagi baginya, hanya mengikuti para ‘ulamâ itu, karena sudah tersajikan, mereka telah menyajikan di dalam kitâb-kitâb dan fatwâ-fatwâ mereka, tinggal membuka lalu menikmati dan mengamalkannya, Walhamdulillâh.
Dan kita melihat yang merepotkan itu, tatkala seseorang mencukupkan hanya berpegang kepada pendapat-pendapat madzhab yang dianutnya saja, seakan-akan dia menutup mata dari pendapat-pendapat lain meskipun itu lebih râjih, sementara dia berada di negeri yang tidak hanya madzhabnya yang dianut, namun ada pula madzhab-madzhab yang lainnya. Lain ceritanya kalau dia berada di negeri yang penduduknya hanya menganut satu madzhab saja.
Dan yang lebih repot lagi kalau berada di suatu komunitas yang berpegang kepada pendapat yang lebih râjih menurut hemat mereka lalu dia menampakkan pendapat berlainan dengan mereka maka ini akan menimbulkan kesenjangan dengannya, sebagaimana pada masalah bacaan Basmalah di dalam shalat ini.
Kita berpandangan bahwa yang râjih adalah sirr (tidak mengeraskan) membaca Basmalah di saat membaca Al-Fâtihah, namun tatkala kita keluar dakwah ke masjid-masjid yang kita mengira itu masjid-masjid bermadzhab Syâfi’iyyah atau masjid-masjid yang jamâ’ahnya berpegang kepada pendapat bahwa bacaan Basmalah itu wajib dibaca, di saat kita mengimami maka kita baca dengan suara yang ringan (tidak keras dan tidak pula hanya gerakan bibir), kita ingin memperdengarkan ke mereka bahwa kita memang benar-benar baca sehingga tidak menimbulkan keresahan atau kesenjangan dengan mereka.
Dan apa yang kita lakukan ini sesuai dengan pengarahan para ‘ulamâ yang telah merajihkan membaca Basmalah secara sirr, di antara mereka adalah Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah Rahimahullâh, beliau katakan:

ويسوغ للمصلين أن يجهروا بالكلمات اليسيرة أحيانًا، ويسوغ أيضًا أن يترك الإنسان الأفضل لتأليف القلوب، واجتماع الكلمة خوفًا من التنفير عما يصلح

“Dibolehkan bagi jamâ’ah untuk sesekali menampakkan dengan lafazh-lafazh ringan, dan diperbolehkan juga bagi seseorang untuk meninggalkan apa yang afdhal supaya menyatukan hati dan menyatukan kalimat karena khawatir akan hilang kesempatan yang pantas.”

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/8712