SHALAT DALAM KEADAAN LUTUT TERBUKA KARENA LUKA

Pertanyaan:
Izin bertanya, saat ini saya mengalami luka lecet yang cukup besar di bagian lutut kanan saya. Pertanyaan saya, apakah boleh shalat tanpa menutupi bagian lutut saya tersebut sebab jika terkena kain akan terasa sakit. Mohon pencerahannya ustadz.

Jawaban:
Tidak apa-apa tanpa menutupi bagian lututmu karena uzur tersebut, dahulu sebagian Shahabat yang faqîr tidak tertutup lutut mereka atau bahkan sampai terlihat bagian belakang mereka di saat sujûd karena tidak memiliki pakaian kecuali hanya sarung yang dipakaikan pada sebagian tubuh mereka, berkata Sahl Radhiyallâhu ‘Anhu:

كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ

“Dahulu para lelaki shalat bersama Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dalam keadaan mengikat ujung sarung mereka ke leher-leher mereka seperti keadaan bayi.”
Rasûlullâh ‘Aihish Shalâtu wa Salâm tidak permasalahkan mereka, beliau hanya berkata kepada para wanita yang ikut shalat berjamâ’ah:

لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

“Jangan kalian mengangkat kepala-kepala kalian hingga para lelaki telah benar-benar duduk.” Riwayat Al-Bukhârî.
Karena kalau wanita mengangkat kepala terlebih dahulu maka tentu mereka akan melihat sebagian aurat para lelaki yang masih sujûd. Wallâhu A’lam.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis, tanggal 24 Shafar 1444 / 22 September 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6814