SHALAT-SHALAT SUNNAH YANG PELAKSANAANNYA TIDAK MENGENAL WAKTU

Pertanyaan:
Kalau selesai shalat shubuh tidak boleh shalat sunnah dua raka’at setelah wudhu, benarkah demikian?.

Jawaban:
Shalat yang dilarang dilakukan setelah shubuh dan setelah ‘ashar adalah shalat sunnah yang tidak memiliki sebab melakukannya, seperti shalat ba’diyyah dan semisalnya. Adapun shalat yang ada sebabnya maka boleh melakukan di waktu kapan pun, seperti shalat dua raka’at setelah wudhu, ini dilakukan setelah wudhu, boleh dilakukan kapan pun setelah selesai wudhu, shalat setelah wudhu ini tidak mengenal waktu kapan pun boleh melakukannya. Demikian pula shalat dua raka’at tahiyatul masjid, kapan pun di saat masuk masjid dan dalam keadaan memiliki wudhu maka boleh shalat di waktu kapan pun saat masuk masjid dan ingin duduk di dalam masjid.

Pertanyaan:
Ingin tahu Ustadz dalil tentang shalat dua raka’at setelah wudhu dan shalat tahiyatul masjid tidak mengenal waktu, walau waktu terlarang boleh melakukannya?.

Jawaban:
Kita katakan bahwa shalat dua raka’at setelah wudhu dan shalat tahiyatul masjid tidak mengenal waktu pada pelaksanaannya, meskipun waktu terlarang shalat tetap dianjurkan untuk melakukannya, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam “Shahih”nya dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

جَاءَ رَجُلٌ والنبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَومَ الجُمُعَةِ، فَقالَ: أصَلَّيْتَ يا فُلَانُ؟ قالَ: لَا، قالَ: قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

“Datang seseorang dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membawakan khutbah kepada manusia pada hari Jum’at, lalu beliau bertanya: “Apa engkau telah shalat wahai fulan?.”, dia menjawab: “Belum.” Beliau berkata: “Berdirilah lalu shalatlah dua raka’at.”
Ini menunjukkan bahwa shalat tahiyatul masjid tidak mengenal waktu pelaksanaannya, meskipun di hari Jum’at di saat khatib sedang menyampaikan khutbah, boleh untuk shalat tahiyatul masjid, bahkan wajib karena orang yang datang memiliki wudhu dan ingin duduk, maka wajib untuk shalat tahiyatul masjid sebelum duduk mendengarkan khutbah.
Dalam riwayat Al-Bukhari ada keterangan tentang tidak adanya waktu terlarang untuk shalat sunnah pada hari Jum’at meskipun matahari sudah berada di tengah-tengah ufuk, yakni sebelum tergelincir matahari, pada asalnya ini terlarang untuk shalat sunnah namun pada hari Jum’at boleh shalat di waktu ini, karena yang terlarang hanya saat khatib naik mimbar atau sedang menyampaikan khutbah, ini waktu yang dilarang shalat sunnah pada hari Jum’at, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang orang yang menunggu Jum’atan hingga melakukan shalat-shalat sunnah yang banyak:

ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ

“Lalu dia shalat sesuai yang ditetapkan baginya, kemudian dia diam saat khatib sedang berkhutbah.”
Ini menunjukkan tentang batasan terlarangnya melakukan shalat sunnah yang banyak pada hari Jum’at itu dengan naiknya khatib di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum’at, namun bila ada yang baru masuk masjid, baik baru selesai wudhu atau baru datang dari rumahnya dan ingin duduk untuk mendengarkan khutbah maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap memerintahkan untuk shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu, sebagaimana telah kita sebutkan riwayatnya.

[Muhammad Al-Khidhir].

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1643
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13378