SHALAT SUNNAH MUTLAK PADA HARI JUM’AT

Pertanyaan:
Apakah benar ada pengecualian hari Jum’at yang tidak ada waktu terlarang untuk shalat sunnah dan boleh shalat sunnah mutlak?.

Jawaban:
Telah ada pengecualian hari Jum’at tentang kebolehan melaksanakan shalat sunnah meskipun pada waktu terlarang, disebutkan di dalam hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam “Sunan”nya dari jalur periwayatan Laits, dari Mujahid, dari Abul Khalil, dari Abu Qatadah, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَنَّهُ كَرِهَ الصَّلَاةَ نِصْفَ النَّهَارِ إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Bahwa beliau memakruhkan shalat pada pertengahan siang (sebelum tergelincirnya matahari) kecuali hari Jum’at.”
Hanya saja jelas pada sanadnya ada perawi dha’if yaitu Laits bin Abi Sulaim, dan Abu Khalil tidak mendengarkan hadits dari Abu Qatadah.
Meskipun hadits tersebut dha’if, namun pada maknanya telah shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘Anhu tentang pemutlakan shalat sunnah pada hari Jum’at walaupun di waktu pertengahan hari sebelum matahari tergelincir, karena batasan dari pemutlakan shalat itu sampai imam naik mimbar, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, dia membersihkan diri semampunya, dia memakai minyak wangi, atau dia memakai wangi-wangian di rumahnya kemudian dia keluar menuju shalat Jum’at dengan tidak memisahkan antara dua orang (yang sedang duduk di masjid), lalu dia shalat sesuai kemampuannya dan diam di saat imam berkhutbah melainkan diampuni baginya dosa-dosanya di antara Jum’at itu dan di antara Jum’at yang lain.”
Dan Al-Baihaqi telah menyebutkan:

النبي صلى الله علَيه وَسلم رَغبَ في التبكير إلى الجمُعة وَفي الصلاة إلى خروج الإمام من غَير استِثناء

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memotivasi untuk berawal-awal datang Jum’atan dan untuk shalat hingga keluar imam (menyampaikan khutbah) dengan tanpa ada pengecualian.”
Dan ini pemotivasian untuk terus shalat dari awal datang ke masjid hingga imam naik mimbar, dan ini diamalkan oleh para Salaf dari kalangan Shahabat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik di dalam “Al-Muwaththa'” dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qurazhi bahwasanya beliau berkata:

أَنَّهُمْ كَانُوا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يُصَلُّونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، حَتَّى يَخْرُجَ عُمَرُ

“Bahwa mereka dahulu pada zaman ‘Umar Ibnul Khaththab melakukan shalat pada hari Jum’at hingga ‘Umar keluar (untuk menyampaikan khutbah).”
Demikian pula pada waktu yang dianjurkan untuk shalat pada hari Jum’at, disebutkan pada riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma tentang anjuran untuk mencari waktu dikabulkannya berdoa pada hari Jum’at, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

يومُ الجمعةِ اثنتا عشرةَ ساعةً، لا يوجد فيها عبدٌ مسلمٌ يسألُ اللهَ عزَّ وجلَّ شيئًا إلا آتاه إياه، فالتمِسوها آخرَ ساعةٍ بعد صلاةِ العصرِ

“Hari Jum’at ada duabelas jam, tidaklah didapati padanya seorang Muslim berdoa meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla tentang sesuatu melainkan Dia akan memberikan kepadanya, maka carilah oleh kalian pada jam yang terakhir setelah ‘ashar.”
Mencarinya dengan melakukan shalat di antaranya, apalagi diperjelas pula dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abuz Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lalu beliau berkata:

فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ

“Pada hari Jum’at ada sejam, tidaklah seorang Muslim bertepatan dengan sejam tersebut dalam keadaan dia melaksanakan shalat, dia meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala melainkan Allah akan memberikan kepadanya.”
Beliau mengisyaratkan dengan tangannya bahwa waktu tersebut sedikit sekali.”
Perintah mencari di sini, di antaranya dengan berdzikir, dan seutama-utama dzikir adalah shalat, yaitu melakukan shalat pada waktu tersebut, mencari waktu sejam tersebut dengan berdzikir, sebagaimana yang Allah perintahkan di dalam surat Al-Jumu’ah:

فَإِذَا قُضِیَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِی ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُوا۟ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِیرࣰا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Jika telah ditunaikan shalat Jum’at maka bertebaranlah kalian di muka bumi, carilah oleh kalian karunia Allah dan berdzikirlah kalian sebanyak-banyaknya, mudah-mudahan kalian beruntung.” [Surat Al-Jumu’ah: 10].
Di antara bentuk dzikir adalah shalat, dan melakukan shalat ini dalam rangka untuk berdoa kepada Allah supaya Dia mengabulkan permohonan, sebagaimana pada lafazh riwayat Al-Bukhari tadi:

وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى

“Dia dalam keadaan melakukan shalat untuk meminta kepada Allah Ta’ala.”
Wallahul Musta’an.

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13563
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1810