TIDAK HARUS URUT HARINYA DALAM MENGQADHA PUASA DAN PUASA SYAWWAL

Pertanyaan:
Ahsanallah ilaikum Ustadz, kemarin Jum’at ana shaum tanpa mengikutkan hari kamis, Qadarullah hari sabtu ini ana tidak sahur (dalam masa memberi ASI), ketika Ramadhan Alhamdulillah diberi kemudahan untuk bisa shaum Ramadhan dan batalnya hanya lima hari karena tidak kuat shaum, jadi ana merasa mampu mengqadha lanjut Syawwal. Bagaimana status ana puasa Jum’at, jika batal di hari Sabtu. sedangkan Jum’at shaum sendiri tanpa diiringi kamis?.

Jawaban:
Mengqadha puasa Ramadhan tidak harus pelaksanaannya itu urut pada hari-harinya, karena Allah ‘Azza wa Jalla telah katakan:

فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۚ

“Maka (wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Surat Al-Baqarah: 184].
Ini umum, hari mana saja di luar bulan Ramadhan. Demikian puasa Syawwal tidak harus urut, berkata Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam:

مَن صَام رَمضانَ وَأتبعَهُ بِسِتٍّ من شَوالَ فَكأنما صَام الدهرَ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu mengikutkannya dengan enam hari puasa pada bulan Syawwal maka seakan-akan dia berpuasa setahun.”
Pada perkataannya: “Min Syawwal” (pada bulan Syawwal), kata “min” di sini berfaedah tab’idh yaitu pada sebagian. Maka maksud dari perkataannya yaitu pada sebagian bulan Syawwal, dan sebagian ini umum, sama saja di bagian awal Syawwal atau di bagian tengahnya dan atau di bagian akhirnya, semua keutamaannya sama yaitu:

كانَ كَصيامِ الدَّهرِ

“Keberadaannya itu seperti puasa setahun.”
Semoga Allah menolong dan memudahkan kita semua dalam menunaikan hak-hak-Nya dan dalam mengamalkan sunnah-sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada malam Ahad, 8 Syawwal 1447 / 28 Maret 2026 di Masjid Muti’ah Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13843
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2021