YANG MENTALAK HANYA SUAMI, BUKAN KELUARGANYA

Pertanyaan:
Apakah hukumnya bila penyampaian cerai kepada istri sirri, disampaikan oleh pihak keluarga suami (ibu atau adik perempuannya)?.

Jawaban:
Suami sampaikan langsung ke isterinya kalau dia mau menceraikannya, karena yang sah memutuskan cerai atau menjatuhkan talak adalah suami, bukan keluarganya, apalagi ibunya atau saudarinya. Ayahnya saja tidak sah kalau memutuskan atau menjatuhkan talak terhadap isteri anaknya itu, ayahnya hanya berhak memerintahkan anaknya supaya anaknya menceraikan atau mentalak isteri anaknya itu, sebagaimana yang diperintahkan oleh Al-Khalîl Ibrâhîm kepada puteranya Adz-Dzabîh Ismâ’îl ‘Alaihimash Shalâtu was Salâm:

غَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِكَ

“Rubahlah ambang pintumu.”
Yakni ceraikanlah isterimu.
Seperti ini dilakukan pula oleh Amîrul Mu’minîn ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhu, beliau memerintahkan puteranya untuk menceraikan isteri puteranya.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Jum’at 28 Muharram 1444 / 26 Agustus 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6705