ZAKAT TIDAK UNTUK ORANG KAYA

Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum ya Ustadz, ijin bertanya ustadz. Apakah anak anak TPQ dan pengajar TPQ boleh diberi zakat mal ya Ustadz?. Barakallahu fikum.

Jawaban:
Anak-anak TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) yang kita dapatkan itu berbeda-beda keadaan mereka, sebagian mereka adalah anak-anak orang kaya atau berkecukupan dan sebagian yang lainnya tidak. Maka hendaklah melihat pada keadaan mereka, jika mereka adalah anak-anak orang kaya maka mereka tidak diberi zakat mal. Demikian pula para pengajar TPQ dilihat keadaan mereka, jika mereka adalah orang-orang kaya maka tidak diberi zakat mal, karena zakat mal hanya diberikan kepada delapan orang yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla di dalam kitab-Nya:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dikuatkan hati mereka, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang safar (dalam perjalanan jauh), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah adalah ‘Alim (Maha Mengetahui) lagi Hakim (Maha Bijaksana).” [At-Taubah: 60].

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu]

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13654
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1881