HADÎTS DHA’ÎF SEPUTAR BEROBAT DENGAN AIR HUJAN

Pertanyaan:
Apakah shahîh Ustâdz hadîts ini? Diriwayatkan bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam besabda: “Jibrîl telah mengajariku satu obat, dimana dengannya aku tidak perlu lagi pada obat lain dan dokter.
Kemudian Abû Bakr, ‘Umar, ‘Utsmân, dan ‘Alî Radhiyallâhu ‘Anhum bertanya: Apakah obat itu wahai Rasûlullâh? kami membutuhkannya. Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Ambillah air hujan, lalu bacakan padanya surat Al-Fâtihah, Al-Ikhlâsh, Al-Falaq, An-Nâs, dan Ayat Kursi, masing- masing 70 kali, dan diminum pada waktu pagi dan sore selama 7 hari. Maka demi Dzat yang mengutus-Ku dengan kebenaran sebagai seorang Nabî, sungguh Jibrîl berkata pada-Ku: “Barangsiapa minum dari air ini, maka Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ akan mengeluarkan dari tubuhnya segala penyakit dan menyembuhkannya dari segala penyakit dan kepedihan. Dan barangsiapa memberikan air ini pada isterinya, lalu menidurinya (berjima’), maka akan diberikan kehamilan dengan izin Allâh.” Dan juga air tersebut juga bisa menjadi obat mata, menghilangkan sihir, menghilangkan dahak, sakit dada, gigi, makan berlebihan, haus, dan tertahan kencing, tidak perlu berbekam (mengeluarkan darah kotor). Dan tidak bisa menghitung manfaat air tersebut melainkan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ. Hadîts ini mempunyanyi penjelasan yang luas. Wallâhu A’lam.
Referensi : An-Nawâdir, karya Al-Imâm Ahmad Syihâbuddîn bin Salamah Al-Qalyubî, hal 169.

Jawaban:
Hadîtsnya tidak memiliki sanad, sanad yang dha’îfpun tidak ada, Wallâhu A’lam.

(Muhammad Al-Khidhir).

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/8358