MEMPERLIHATKAN AMALAN DAN MENYEMBUNYIKANNYA
Pertanyaan:
Bagaimana jika seseorang itu bisa dikatakan riyâ dalam beramal shâlih? Karena saat ini banyak sekali dari kaum Muslimîn yang memperlihatkan amalan mereka seperti bersedekah, menjadi imâm lalu direkam, ‘umrah dan haji yang dipublikasi, dan lain-lain.
Jawaban:
Amalan shâlih ada dua bentuk pelaksanaanya, yaitu:
1) Amalan yang pelaksanaannya secara berjamâ’ah dan pelaksanaannya terang-terangan, seperti pelaksanaan shalat-shalat berjamâ’ah, majlis ilmu, ‘umrah, haji dan jihâd serta yang lainnya. Tidak dibenarkan amalan-amalan tersebut ditinggalkan dengan alasan khawatir riyâ, namun setiap orang dituntut untuk tetap menjaga keikhlasannya dalam pelaksanaannya dan bersungguh-sungguh menjauhi riyâ.
2) Amalan yang pelaksanaannya secara sendiri-sendiri seperti shalat tahajjud, puasa, sedekah, membaca Al-Qur’ãn, berdzikir dalam keadaan bersendirian dan yang semisalnya. Ini lebih utama pelaksanaannya secara diam-diam, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللّٰهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
“Tujuh orang yang Allâh menaungi mereka di dalam naungan-Nya, pada suatu hari yang tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya…”
Disebutkan di antaranya:
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللّٰهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
“Seseorang yang dia bersedekah dalam keadaan sembunyi-sembunyi sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dinafkahkan oleh tangan kanannya. Dan seseorang yang dia berdzikir kepada Allâh dalam keadaan bersendirian lalu meneteslah air matanya.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu.
Kecuali kalau seseorang niatnya untuk memberi contoh supaya diikuti dalam pelaksanaannya terhadap amalan tersebut, seperti dia bersedekah terang-terangan karena melihat orang-orang sudah kurang bersedekah maka seperti lebih baik, berkata Jarîr bin ‘Abdillâh Radhiyallâhu ‘Anhu:
جَاءَ نَاسٌ مِنَ الأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا عَنْهُ حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ ثُمَّ إِنَّ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ ثُمَّ تَتَابَعُوا حَتَّى عُرِفَ السُّرُورُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شيء وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Datang sekelompok dari orang-orang Badui menemui Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dengan mengenakan pakaian dari wol. Lalu beliau memperhatikan kesusahan pada keadaan mereka, sungguh mereka membutuhkan bantuan, sehingga beliau memotivasi orang-orang untuk bersedekah kepada mereka namun orang-orang lamban untuk bersedekah, sampai terlihat kekecewaan pada wajah beliau. Kemudian seorang sahabat dari kalangan Anshâr datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian datang yang lainnya lalu diikuti oleh orang-orang yang lainnya hingga tampaklah kegembiraan pada wajah Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian beliau berkata: “Barangsiapa membuat suatu contoh yang baik di dalam Islâm lalu diamalkan dengan setelahnya maka dituliskan baginya semisal pahala orang yang melakukannya dan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikitpun. “Barangsiapa membuat suatu contoh yang baik di dalam Islâm lalu diamalkan dengan setelahnya maka dituliskan baginya semisal pahala orang yang melakukannya dan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikitpun. “Barangsiapa membuat contoh di dalam Islâm dengan suatu contoh yang baik lalu diamalkan dengan setelahnya maka dituliskan baginya semisal pahala orang yang melakukannya dan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa membuat contoh di dalam Islâm dengan contoh yang jelek lalu diamalkan dengan setelahnya maka dituliskan baginya semisal dosa orang yang melakukannya dan tidak mengurangi dari dosa mereka sedikitpun.” Riwayat Muslim.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh sebelum kajian Muqaddimah Ushûlit Tafsîr pada malam Senin tanggal 10 Syawwâl 1441 / 1 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.