HUKUM BEPERGIAN KE BALI

Pertanyaan:
‘Afwan Ana mau tanya sebagaimana yang kita ketahui dari kitab “Tsalatsatul Ushul” tentang larangan pergi ke negeri kafir tanpa kondisi darurat, bagaimana menjawab syubhat bahwa Raja Salman akan berlibur ke Bali yang notabene tempat kaum paganis setelah melakukan kunjungan kenegaraan di Jakarta?.

Jawaban:
Kita ketahui bersama bahwa mayoritas penduduk Bali adalah orang-orang musyrik, bersamaan dengan itu orang-orang Muslim di sana dapat menampakkan syi’ar-syi’ar Islam sebagaimana halnya di seluruh Indonesia. Dengan demikian orang yang datang ke sana, tergantung pada maksud dan tujuannya, jika tujuannya hanya untuk melihat keindahan alam di sana dengan tanpa mendatangi tempat-tempat syirik dan maksiat maka ini kembali ke hukum asal yaitu boleh, Allah Subhanahu wa Ta’ala katakan:

قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلُ ۚ كَانَ أَكْثَرُهُم مُّشْرِكِينَ

“Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang musyrik”. [Surat Ar-Rum: 42].
Orang yang hanya sekedar melakukan perjalanan di negeri yang bisa menampakkan syi’ar-syi’ar Islam itu saja boleh, apalagi orang yang melakukan perjalanan di negeri itu karena suatu tugas atau keperluan maka tentu tidak ada keraguan tentang kebolehannya. Dan kita pernah PKL di RS Sanglah selama dua bulan pasca tragedi bom Bali, saat masuk pulau Bali, semua penumpang di dalam bis diperiksa, kita tidak dipermasalahkan karena tetap menampakkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu berpakaian Muslim dan bercelana di atas mata kaki, demikian pula salah seorang rekan kita berjilbab besar juga tidak masalah. Hingga kita sampai di RS Sanglah dan melaksanakan praktek selama dua bulan, itu kita tidak mendapatkan pelarangan dari menampakkan syi’ar-syi’ar Islam, sibuk-sibuknya praktek di ruang ICU baru yang saat itu ada petugas dari Australia, saat waktu shalat masuk kita diberi izin untuk langsung ke masjid. Bahkan di luar waktu praktek kita biasa hadiri kajian rutin yang pematerinya adalah Al Ustadz Salman ‘Afallahu ‘Anna wa ‘Anhu, karena beliau pernah ke Ambon ikut jihad fi Sabilillah, saat bertemu dengan kita, beliau mengajak kita bicara pakai bahasa Ambon. Dan kita ikuti kajian beliau di dua masjid waktu itu, dan kitab yang beliau ajarkan di salah satu masjid adalah Masailul Jahiliyyah karya Al Imam Ibnu ‘Abdil Wahhab Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih. Sampai menjelang selesai PKL kita buat laporan praktek dan terselipkan jadwal kajian rutin di dua masjid yang biasa kita ikuti, sampai kepala instalasi melihatnya lalu bertanya: “Mas orang Muhammadiyyah ya?. Ini jadwal pengajian orang Muhammadiyyah yang biasa di Masjid Al Ghuraba’.” Mereka tahunya Salafiyyah itu Muhammadiyyah.” Selama kajian rutin yang kita ikuti tidak pernah ada pembubaran, demikian pula Jum’atan, setiap hari Jum’at di Masjid An Nur Sanglah tidak ada gangguan, bahkan jalan raya depan masjid kalau menjelang Jum’atan itu dialihkan supaya tidak mengganggu proses berlangsungnya Jum’atan.
Di saat hari libur praktek, sebagian rekan-rekan ingin jalan-jalan ke pantai Kuta, kita justru milih jalan-jalan ke Pantai Sanur, lari pagi dari Sanglah ke Sanur, jalan yang kita lewati mesti kita dapati ada warung tertulis “Warung Muslim”, dan juga kita dapati ada mushalla dan masjid, masuk waktu shalat, adzan pun dikumandangkan.

[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Binagriya-Pekalongan pada 28 Jumadil Ula 1438]

⛵
https://t.me/majaalisalkhidhir/165