MENGHADIRI DAURAH ‘ULAMÂ SUNNAH

Pertanyaan:
Afwân minta izin tabayyun, betulkah Ustâdz membolehkan hadiri daurah Surûrî? Bukankah di Saudi pemerintah sana mau melakukan eksekusi atas ‘Ulamâ Surûrî termasuk Salmân Audah?

Jawaban:
Alhamdulillâh tidak ada pembolehan dari kami untuk menghadiri daurah Surûri, hanyalah pembuat syubhat yang menyatakan bahwa kami membolehkan daurah Surûrî. Ketika ada salah seorang awâm bertanya kepada kami untuk menghadiri daurah Asy-Syaikh ‘Abdurrazzâq bin Al-‘Allâmah ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbâd ‘Afallâhu ‘Annâ wa ‘Anhum di Masjid Istiqlâl Jakarta maka kami mempersilahkannya untuk hadir karena itu di masjid umum, namun ternyata pembuat syubhat menyatakan bahwa daurah Asy-Syaikh ‘Abdurrazzâq di Masjid Istiqlâl tersebut adalah daurah surûrî. Subhânallâh, daurah yang diisi oleh salah seorang ‘Ulamâ Sunnah dan putera Ahli Hadîts dan dihadiri sekitar 10.000 kaum Muslimîn dari berbagai kota dikatakan itu sebagai daurah surûrî?! Yang menghadiri daurah tersebut bukan hanya rakyat biasa namun dari pihak pemerintah juga hadir, lalu pembuat syubhat katakan itu daurah surûrî:

وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَـٰذَا حَلَـٰلࣱ وَهَـٰذَا حَرَامࣱ لِّتَفۡتَرُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا یُفۡلِحُونَ

“Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lisan kalian secara dusta: “Ini boleh dan ini tidak boleh” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh tidak akan beruntung.” [Surat An-Nahl: 116].

Sudah menjadi kebiasaan pembuat syubhat pada sebagian urusannya berdasarkan taqlîd, pada ucapan surûrînya itupun hanya berdasarkan kepada taqlîdnya terhadap ucapan-ucapan sebagian pendahulunya:

إِذۡ تَلَقَّوۡنَهُۥ بِأَلۡسِنَتِكُمۡ وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَیۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمࣱ وَتَحۡسَبُونَهُۥ هَیِّنࣰا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِیمࣱ

“Ketika kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut lalu kalian katakan dengan mulut kalian terhadap apa yang kalian tidak ketahui, dan kalian menganggapnya sebagai sesuatu yang ringan padahal di sisi Allâh itu adalah besar.” [Surat An-Nûr: 15].

Demikianlah kalau pembuat syubhat dalam menebarkan syubhatnya, sangat gampang mengatakan surûrî, demikian pula teramat mudah mengatakan orang lain hizbî hanya berdasarkan taqlîd, ketika dia dikatakan hizbî maka diapun menyebut-nyebut sendiri di hadapan manusia terhadap apa yang dikatakan kepadanya: “Saya dibilang hizbî”, ternyata mencari pembelaan dari manusia, Wallâhul Musta’ân.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada malam Selasa 19 Dzulhijjah 1440 / 20 Agustus 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/3262