SYAIKH MASJIDIN NABAWÎ MENGHARAMKAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Pertanyaan:
Ustâdz ada salah satu fatwa dari seorang Ustâdz salafî yang berdakwah di TV, ia bilang bahwa tidak ada ‘ulamâ yang mengharamkan foto makhluk bernyawa yang direkam lewat kamera kecuali Syaikh Muqbil dan orang-orangnya dari Yaman. Apakah benar begitu Ustâdz?

Jawaban:
Semoga Allâh memberikan hidayah kepada kita dan kepada Ustâdz tersebut, bahwasanya apa yang dia sebutkan tidaklah tepat. Sesungguhnya yang mengharamkan gambar makhluk bernyawa bukanlah sekedar pendapat dari Al-Imâm Al-Wâdi’î dan murid-murid beliau Rahimahumullâh, namun yang mengharamkan gambar makhluk bernyawa adalah teladan dan panutan kita yaitu Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau telah berkata:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ

“Sesungguhnya paling dahsyatnya siksaan bagi manusia pada hari kiamat adalah para tukang gambar makhluk bernyawa.” Hadîts ini diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhârî dan Muslim, dan ini adalah lafazh Muslim.

Kalaulah Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan gambar makhluk bernyawa maka tentu kita akan dapati gambar-gambar beliau, karena dahulu sudah ada para penggambar.

Dahulu orang yang menggambar langsung dengan menggunakan pena namun sekarang sudah kurang diperlukan dengan menggunakan pena, akan tetapi dengan menggunakan alat modern. Tidak ada perbedaan antara menggambar dengan tangan maupun dengan alat modern, keduanya masuk penamaan menggambar, sebagaimana menulis, dahulu orang menulis dengan pena, sekarang sudah kurang diperlukan menulis dengan pena karena ada HP dan laptop. Menulis dengan menggunakan pena dan HP atau laptop tetap dikatakan menulis.

Dahulu orang-orang musyrik memajang gambar Ibrâhîm, Ismâ’îl dan Maryam ‘Alaihimush Shalâtu was Salâm di dalam Ka’bah. Demikian pula dahulu orang-orang Nashârâ memajang gambar Maryam dan ‘Îsâ putera Maryam ‘Alaihimash Shalâtu was Salâm di geraja Habasyah. Gambar-gambar itu dibuat dari hasil tulisan tangan dan sekarang gambar-gambar di gereja kita dapati dengan hasil kamera. Menggambar makhluk bernyawa dengan menggunakan pena ataupun dengan kamera tetap masuk penamaan menggambar makhluk bernyawa.

Adapun kalau menyebutkan bahwa pengharaman gambar makhluk bernyawa itu hanya Al-Imâm Al-Wâdi’î dan murid-murid beliau Rahimahumullâh saja maka ini tidaklah tepat, bahkan banyak dari ‘ulamâ Kerajaan Saudi Arabia yang juga mengharamkan, di antara mereka Syaikh Masjidin Nabawî yang kuat dalam berpegang kepada dalîl yaitu Al-‘Allamah Al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbâd semoga Allâh menjaga kita dan menjaga beliau, di antara perkataan beliau adalah:

لَمْ يَسْبِقْ أَنْ أَذَنْتُ بِتَصْوِيْرِي إِلاَّ لِبِطَاقَةٍ شَخْصِيَّةٍ أَوْ جَوَازِ سَفَرٍ وَلاَ أَسْمَحُ لِأَحَدٍ بِتَصْوِيْرِي وَلاَ نَشْرِ صُوَرٍ لِي

“Belum pernah aku mengizinkan untuk menfotoku kecuali untuk kartu tanda penduduk atau paspor, dan aku tidak mengizinkan seorangpun untuk menfotoku dan tidak pula aku izinkan menyebarkan foto-fotoku.”

Dan yang benar adalah mereka yang mengharamkannya, karena dalîl-dalîl mereka sangatlah banyak, sedangkan yang membolehkan tidaklah memiliki dalîl dalam pembolehannya.

Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ memperbaiki keadaan kita dan melindungi kita dari berbagai fitnah. Wallâhul Musta’ân.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada tanggal 19 Muharram 1439 di Lantana Kemang Pratama 3 Bekasi.

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/1091