HUKUM IMUNISASI

📱 Pertanyaan:
Apa hukumnya mengharuskan anak orang lain untuk imunisasi, dengan alasan Ustâdz-Ustâdz salafî Indonesia sepakat tentang keharusannya sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa?

📲 Jawaban:
Kalau imunisasi diklaim sebagai suatu kesepakatan dari para du’ât Salafiyyîn maka klaim ini telah keliru, kalau dimaksud adalah para du’ât khusus yang tergabung dalam suatu komunitas tertentu atau kelompok tertentu mungkin bisa dianggap mereka bersepakat, namun hakekatnya tidak akan ada kesepakatan dalam keharusan imunisasi itu, karena dari sisi hukum sudah terjadi perbedaan pendapat, dari sisi bahan yang digunakan pada imunisasi juga masih jadi perdebatan maka tidak akan mungkin kemudian dikatakan ada kesepakatan tentang keharusan untuk imunisasi.

Kita ketahui bahwa imunisasi adalah bentuk dari pencegahan akan munculnya suatu penyakit, dalam perkara sudah terjadi suatu penyakit itu pun tidak ada kesepakatan tentang keharusan untuk berobat, namun berobat itu adalah suatu pilihan, yang sabar untuk tidak berobat itu adalah pilihannya, dan tidak boleh memaksanya untuk berobat, karena tidak masalah baginya untuk tidak berobat, berkata Al-Imâm Ibnu Bâzz Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

فَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ التَّدَاوِيَّ أَمْرٌ مَشْرُوْعٌ عَلَى الصَّحِيْحِ، وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَمَنْ تَرَكَهُ فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ

“Yang dimaksudkan bahwa berobat adalah perkara disyari’atkan menurut pendapat yang benar, dan ini adalah pendapat kebanyakan dari ahli ilmu, barangsiapa yang meninggalkan berobat maka tidak masalah baginya.”

Di sini pun beliau tidak menukil kesepakatan pada masalah berobat, bahkan beliau mengisyaratkan tentang adanya perselisihan tentang hukum berobat. Oleh karenanya berobat itu adalah suatu anjuran bagi yang ingin berobat bukan suatu keharusan, apalagi kalau hanya beralasan karena penguasa menganjurkan, betapa banyak penguasa memiliki banyak anjuran yang terkadang pada perkara yang tidak dimampui oleh rakyat dan terkadang pada penyelisihan terhadap syariat. Oleh sebab itu kewajiban kita melakukan anjuran penguasa itu dengan dua ketentuan:

Pertama: Pada perkara yang bukan kemaksiatan, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَّةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khâliq (Allah Yang Maha Pencipta).” Riwayat Ahmad.

Kedua: Pada perkara yang kita mampui, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

لَا یُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

“Allâh tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai kesanggupannya.” [Surat Al-Baqarah: 286].

Pada perkara imunisasi ini kita tidak mampu untuk mengharuskannya, karena kita khawatirkan pada bahan yang digunakannya masih syubhat atau masih menjadi sesuatu yang diperdebatkan, juga tidak semua orang bisa cocok dengan imunisasi, karena terkadang bisa membahayakan dan berefek pada diri seseorang, kemudian ada pula biaya padanya yang bisa memberatkan sebagian orang, Wallâhu A’lam.

Dijawab oleh: Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Selasa 29 Syawwâl 1440 / 2 Juli 2019 di Kemang Pratama Bekasi.