BEDA MENIMBUN HARTA DAN MENYIMPANNYA
Pertanyaan:
‘Afwân saya mau bertanya, apa yang dimaksud dengan menimbun harta? Misalnya, jika seseorang memiliki pendapatan sebulan 5 juta, 2 juta dia gunakan untuk bersedekah, 1 juta untuk kebutuhannya sebulan, 1 juta untuk diberikan kepada keluarga, 1 jutanya lagi disimpan, untuk mengantisipasi keadaan yang buruk, misalnya dalam keadaan wabah seperti ini. Apakah itu termasuk menimbun?
Jawaban:
Bârakallâhu fîkum wafî mâlikum, uang yang kamu simpan sebanyak 1 juta itu bukanlah termasuk menimbun harta namun itu adalah simpanan atau tabungan, kalau nanti tabunganmu itu telah mencapai nishâb dan sudah haul maka ada zakatnya.
Adapun yang dimaksud dengan seseorang yang menimbun harta yaitu dia menimbun makanan atau pakaian yang nantinya dia akan jual, dalam keadaan manusia sangat membutuhkannya, mereka ingin membelinya namun dia tidak menjualkannya karena dia menunggu harganya mahal kemudian dia jual, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
“Barangsiapa melakukan penimbunan maka dia berdosa.” Riwayat Muslim (no. 4206).
Ini yang terlarang, adapun kalau seseorang membeli banyak untuk persediaan dan kebutuhan rumah tangganya maka ini tidak mengapa, ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhu pernah menceritakan tentang Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
وَيَحْبِسُ لأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ
“Beliau menyimpan makanan pokok dalam jangka setahun untuk keluarganya.” Riwayat Muslim (no. 5357).
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh pada malam Ahad tanggal 9 Syawwâl 1441 / 31 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.