KEBOLEHAN MEMBUAT PROGRAM BELAJAR DI PONDOK PESANTREN
Pertanyaan:
Izin bertanya ke Ustâdz, sistem pondok pesantren dengan program lama belajar beberapa tahun kemudian yang sudah selesai harus mengabdi di pondok pesantren tersebut, apa sistem seperti ini diperbolehkan?
Jawaban:
Jika pemilik atau pengelola pondok pesantren mempersyaratkan demikian lalu yang mau menjadi santri menyanggupi maka tidak masalah karena disebutkan di dalam suatu hadîts:
المؤمنونَ على شروطِهم
“Orang-orang beriman atas syarat-syarat mereka.”
Ahli ‘Ilmi menerangkan:
أي: ثابِتونَ على الشُّروطِ الجائزةِ شَرْعًا التي تَقَعُ بينهم
“Yaitu mereka komitmen atas syarat-syarat yang boleh menurut Syari’at yang berlaku di antara mereka.”
Jika disuatu pondok pesantren menerapkan sistem itu maka itu merupakan suatu pilihan, adapun kita tidak demikian. Kita tidak menginginkan menerapkan sistem itu, terlebih di zaman fitnah seperti sekarang ini. Tatkala yang menuntut ilmu diharuskan menuntut ilmu dengan waktu beberapa tahun maka kita khawatirkan, apalagi kalau yang datang menuntut ilmu sudah memiliki bekal ilmu lalu mendapati pengajarnya memiliki banyak kekurangan atau kurang berkapasitas, dia akan kecewa, pada akhirnya dia berani khianati kesetujuannya terhadap apa yang telah menjadi syaratnya. Jangankan orang yang memiliki bekal ilmu, orang bodoh sekali pun kadang berkomentar dan berani menjelek-jelekkan pengajarnya lalu mengkhianati persyaratannya. Oleh karena itu kita tidak ingin membuat sistem seperti itu, terlebih mengharuskan mengabdi. Kita ingin ada kebebasan sebagaimana di Dârul Hadîts yang pernah kita menuntut ilmu padanya. Yang merasa tidak cocok tatkala sudah menjadi santri maka bebas baginya untuk pindah, yang merasa lebih pintar dari pengajarnya maka boleh baginya pergi dan mencari guru yang lain. Demikian pula yang sudah merasa bisa berdakwah maka boleh baginya untuk mencari jalan dakwah sesuai kemampuannya, yang ingin menetap dan ingin menjadi salah satu penerus dakwah di tempat belajarnya maka itu pilihannya dan yang ingin segera pulang ke kampung halamannya untuk berdakwah atau berbakti kepada orang tuanya maka ada keluasan baginya.
[ Muhammad Al-Khidhir ].