KEBOLEHAN MENERIMA PEMBERIAN PEMERINTAH

Pertanyaan:
Apa hukum menerima pemberian yang tertulis “bantuan presiden melalui kementerian sosial” yang dilengkapi dengan menyebutkan himbauan-himbauan di bawahnya?

Jawaban:
Pemberian pemerintah kepada sebagian rakyatnya adalah halâl bagi mereka, terkhusus bagi mereka yang membutuhkannya, tidak mengapa bagi mereka untuk menerimanya dan mereka tidak dibebani untuk mencari tahu darimana pemerintah memperoleh pemberian itu, Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam “Shahîh”nya menyebutkan perkataan Abû Humaid secara mu’allaq:

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor baghal putih kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan memberikan kepada beliau pakaian burdah lalu beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.”

Adapun bila seseorang menolak pemberian dari pemerintah seperti yang disebutkan pada pertanyaan maka tidak mengapa baginya untuk menolak.
Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alal Imâmi Ahmad, seandainya bantuan itu diberikan kepada Al-Imâm Ahmad maka pasti beliau akan menolaknya, seorang khalîfah berdaulat di atas Islâm yang tidak diikat dan tidak ditundukkan oleh bangsa Romawi ketika dia memberikan bantuan kepadanya itu saja beliau menolaknya, apalagi jika bantuannya seperti itu?
Kita sebagai hamba yang lemah tidak seperti Al-Imâm Ahmad Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih, kita masih banyak pertimbangan dan masih banyak khawatir jika menolak pemberian seperti itu:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ إِن نَّسِینَاۤ أَوۡ أَخۡطَأۡنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” [Surat Al-Baqarah: 286].

Kita hanya bisa menerima dengan rasa berat dan dengan niat untuk kita salurkan lagi kepada yang lebih layak menerimanya, karena kita Alhamdulillâh telah tercukupi dengan sebab usaha dan mendapatkan berbagai hadiah dari orang-orang yang ikhlas Insyâ Allâh.
Al-Imâm Ahmad Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih terang-terangan menolak karena beliau menganggap itu masih syubhat, padahal itu dari khalîfah murni berdaulat terhadap daulah Islâmiyyah dengan tanpa ketundukkan dan ketergantungan kepada bangsa Romawi atau bangsa kâfir lainnya, namun beliau menolaknya terang-terangan. Barangkali beliau tidak ingin merendahkan ilmu dan kedudukan beliau di mata pemerintah atau barangkali beliau khawatirkan hati beliau, karena terkadang suatu pemberian dari pemerintah itu dapat menjinakkan orang yang diberi, yang sebelumnya mampu mengucapkan kebenaran namun karena mendapatkan pemberian maka hatinyapun melemah dan lisannyapun berat untuk mengucapkan kebenaran.
Al-Imâm Ahmad Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih benar-benar tidak mau menerima pemberian khalîfah, dan teruji kekuatan îmân beliau dalam mengamalkan perintah Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam kepada Abû Dzarr Radhiyallâhu ‘Anhu:

وَأَمَرَنِي أَنْ أَقُولَ الْحَقَّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا

“Beliau memerintahkanku untuk aku mengatakan kebenaran meskipun terasa pahit.”
Beliau tetap mengatakan kebenaran meskipun bersebrangan dan berlainan dengan khalîfah dan para ‘ulamâ daulah, hingga beliau dihukum.
Seandainya beliau hidup di zaman ini, tidak tahu apa yang akan dikatakan kepadanya orang-orang yang telah berkata kepadaku karena penyelisihanku terhadap mereka dan pemerintah dengan tetap berjamâ’ah di masjid bersama sebagian kaum Muslimîn:

اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي

“Yâ Allâh, berilah pahala kepadaku terhadap musîbah yang menimpaku.”

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada malam Kamis tanggal 6 Syawwâl 1441 / 28 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir