SYAIKHMU ADALAH ORANG YANG KAMU MENGAMBIL ILMUNYA DI SAAT DIA MENYAMPAIKAN KHUTBAH DAN KAJIAN

📱 Pertanyaan:
Ada titipan pertanyaan dari seorang ikhwah yang ikut kajian lewat channel Al-‘Uluw fî Ma’rifatin Nahwi, beliau berkata: Ana dengar ada suatu hadits dengan lafazh: “Belajar tanpa guru, sama dengan belajar dengan setan.”

📲 Jawaban:
Tidak seorangpun dari Ahlul Hadîts menyebutkan ada suatu hadîts yang lafazhnya seperti disebutkan oleh penanya. Yang kita ketahui ada suatu ungkapan dari seseorang yang disebut dengan Abû Yazîd Al-Busthâmî, dia berkata:

مَنْ لَم يَكُن لَهُ شَيخٌ فَشَيخُهُ الشَّيطَانُ

“Barangsiapa yang keberadaannya tidak memiliki guru maka gurunya adalah setan.”

Perkataannya ini kemudian dipopulerkan oleh sebagian murid-murid Tharîqah dan bahkan ‘Alawî bin As-Saqâf mendukung lafazh tersebut dengan membuat pembahasan dalam suatu pasal.

Dengan adanya perkataan dan penjelasan tersebut membuat para pengikut Tharîqah menjadikannya sebagai hujatan terhadap Salafiyyîn, mereka katakan: “Salafî Wahhâbî yang menghalakan ilmu tanpa guru melalui buku-buku terjemahan.”

Alhamdulillâh kita memiliki buku-buku terjemahan dan kita juga memiliki channel telegram, ketika ada orang yang membaca buku terjemahan kita, demikian pula yang mengikuti kajian kita lewat channel telegram atau lewat rekaman maka itu masuk ke dalam perkataan Al-Imâm Ibnu Bâz Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

مَا يُقَالُ شَيخُهُ الشَّيطَانُ، يُقَالُ قَدِ اجْتَهَدَ وَقَد فَعَلَ مَا يَنبَغِي، لٰكِن يَنبَغِي لَهُ أَن يَجتَهِدَ فِي الاتِّصَالِ بِالعُلَمَاءِ وَسُؤَالِهِم

“Tidaklah dikatakan gurunya adalah setan, bahkan dikatakan dia telah bersungguh-sungguh dan benar-benar telah melakukan sesuatu yang selayaknya, akan tetapi sepantasnya bagi dirinya bersungguh-sungguh untuk belajar langsung kepada orang-orang berilmu dan bertanya kepada mereka.”

Dan untuk belajar langsung kepada guru ada dua cara, yaitu:
◽️ Mendatangi langsung ke majelisnya.
◽️ Atau mengundangnya datang ke tempat mereka yang ingin belajar.
Dalîl terhadap dua cara ini terdapat pada hadîts Jibrîl ‘Alaihish Shalâtu was Salâm yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdullâh bin ‘Umar dari ayahnya Radhiyallâhu ‘Anhumâ dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ

“Sesungguhnya beliau itu adalah Jibrîl yang datang kepada kalian untuk mengajari kalian tentang agama kalian.”
Sebelum beliau datang, para shahabat datang terlebih dahulu di majelis Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian Jibrîl ‘Alaihish Shalâtu was Salâm datang kepada mereka.

Ketika seseorang bisa belajar langsung ke gurunya, meskipun hanya sekali bertatap muka, kemudian dia mendapatkan hambatan sehingga tidak bisa belajar langsung, lalu dia memanfaatkan sarana seperti membaca tulisan-tulisannya atau mengikuti kajian-kajiannya lewat channel telegram atau lewat rekaman maka sungguh dia telah pantas untuk dikatakan sebagai muridnya, berkata Al-Imâm Ibnu Bâzz Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

فَإِنَّ صَاحِبَ الحِلْقَةِ العِلمِيَّةِ أَو خُطبَةِ الجُمعَةِ شَيخٌ لِلسَّامِعِينَ، فَهٰذَا لَا يُقَالُ: إِنَّهُ لَيسَ بِشَيخٍ لَهُمْ

“Sesungguhnya orang yang menyampaikan ilmu di majelis ilmu atau menyampaikan khutbah pada hari Jum’at itu adalah guru bagi orang-orang yang mendengarkannya, orang ini tidak dikatakan bukan guru mereka.”
Apa yang dipahami dari perkataan tersebut bahwa orang itu adalah guru mereka.

Dan kita nasehatkan kepada saudara-saudari kita yang mencintai ilmu untuk memiliki periwayatan ilmu dari gurunya, yaitu dia memiliki faedah-faedah atau perbendaharaan ilmu dari gurunya yang nantinya dia bisa meriwayatkan atau menyebutkan kepada orang lain bahwa itu dari gurunya, sehingga itu menjadi pengenang dan tanda hubungan baik antara seseorang dengan gurunya, semoga Allâh merahmati kita dan merahmati guru-guru kita.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis tanggal 7 Dzulhijjah 1440 / 8 Agustus 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/3220

Download kitâb Al-‘Uluw fî Ma’rifatin Nahwi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5532