SYIRIK IBADAH DAN HUKUM ADALAH FITNAH

Pertanyaan:
Ijin Ustādz, mau sampaikan persoalan ayat ini:

وَقَـٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةࣱ وَیَكُونَ ٱلدِّینُ لِلَّهِۖ

“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah (syirik) dan supaya beragama hanya kepada Allāh.”
Apakah benar tafsīr fitnah (syirik) di sini adalah syirik hukum syar’iat bukan syirik ibadah, dengan dalīl bahwa Nabī Muhammad Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam dulu membiarkan dan tidak memerangi Ahli Kitāb di Madīnah dan mewajibkan jizyah bagi orang-orang kāfir di luar Madīnah yang tidak milih berperang, mereka dibiarkan karena mereka tunduk pada hukum syari’at?.

Jawaban:
Ahli Tafsīr dari kalangan Shahabat seperti Amīrul Mu’minīn ‘Alī, Ibnu ‘Abbās dan Mu’āwiyah Radhiyallāhu ‘Anhum telah menafsirkan perkataan Allāh Ta’ālā:

{وَقَـٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةࣱ وَیَكُونَ ٱلدِّینُ لِلَّهِۖ}، يعني: حتى لا يكون شرك

“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan supaya addīn hanya kepada Allāh.” Yakni hingga tidak ada syirik.”
Demikian pula ‘ulamā tafsīr yang datang setelah mereka seperti Al Hasan dan Qatādah menafsirkan ayat tersebut sama dengan penafsiran mereka, yaitu syirik secara umum, mereka tidak mengkhususkan pada syirik ibadah dan tidak pula syirik hukum. Dan Ath Thabarī telah mengisyaratkan penafsiran yang lebih umum lagi, beliau tidak mengkhususkan hanya pada syirik ibadah namun beliau masukkan pula syirik taat, beliau katakan dalam penafsirannya:

حتى تكون الطاعة والعبادة كلها لله خالصةً دون غيره

“Sampai ketaatan dan ibadah benar-benar murni hanya kepada Allāh tidak kepada selain-Nya.”
Dan kalau dilihat pada ayat tersebut:

وَیَكُونَ ٱلدِّینُ لِلَّهِۖ

“Dan supaya addīn hanya kepada Allāh.”
Lafazh addīn di sini pun umum, tidak hanya ibadah namun masuk pula hukum, tasyrī’ dan qadhā. Ini diperjelas pada kisah Al Karīm Ibnul Karīm Ibnil Karīm Ibnil Karīm ‘Alaihimush Shalātu was Salām yang Allāh Ta’ālā terangkan:

مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِى دِينِ ٱلْمَلِكِ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ

“Tidaklah patut dia (Al Karīm Yūsuf) menghukum saudaranya menurut dīn raja, kecuali Allāh menghendaki.”
Sebagian Ahli Tafsīr seperti Qatādah mengatakan tentang makna dīn raja di sini adalah:

حُكْمِ الْمَلِكِ وَقَضَائِهِ

“Hukum raja dan keputusannya.”
Oleh karena itu, dapat disimpulkan penafsiran dari perkataan-Nya:

{وَقَـٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةࣱ وَیَكُونَ ٱلدِّینُ لِلَّهِۖ} أي حتى لا يكون شركُ عبادةٍ وحكمٍ وتكون العبادة والحكم لله

“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan supaya addīn hanya kepada Allāh.” Yaitu hingga tidak ada syirik pada ibadah serta hukum, dan supaya keberadaan ibadah dan hukum hanya kepada Allāh.” Wallāhu A’lam.

[Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir pada hari Sabtu, 24 Shafar 1448 / 7 Agustus 2026 di Kp. Cipancur, Kab. Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14724
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2828