HUKUM MENGHADIRI WALÎMAH
Pertanyaan:Mau bertanya tentang hukum hadiri walîmah, apakah benar wâjib? Jawaban:Menghadiri walîmah adalah suatu kewajiban bagi yang tidak memiliki udzur, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walîmah maka hendaklah dia menghadirinya.”Adapun yang memiliki udzur maka tidak wâjib baginya untuk hadir. Oleh karena itu telah salah tatkala muncul …