Pertanyaan : Ustâdz, bagaimana hukum diruqyah dan meruqyah itu sendiri? Apakah orang yang sedang sakit parah dan orang yang keras yang selalu bisa melakukan kebid’ahan, bisakah dia diruqyah? Mohon penjelasannya. Jawaban:Permasalahan diruqyah dan meruqyah ini memerlukan adanya rincian, tidak cukup untuk langsung dikatakan boleh dan tidak pula cukup untuk dikatakan tidak boleh. Seseorang boleh diruqyah bila keberadaannya tidak meminta untuk …
Pertanyaan:Saya mau bertanya ke Ustâdz, bolehkah kita minta diruqyah sama orang lain, karena kalau kita sendiri ruqyah takut bacaannya tidak benar? Jawaban:Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk meminta ruqyah, karena Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang 70.000 dari umatnya yang masuk Surga dengan tanpa hisab dan tanpa azab, di antara mereka adalah: هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ “Orang-orang yang tidak meminta …
Pertanyaan:Seseorang sudah mengetahui bahwa ada beberapa makanan halâl tapi tidak baik bagi kesehatan, namun dia masih saja mengonsumsinya, kemudian dia sakit, apakah dia berdosa? Jawaban:Keberadaannya telah melanggar perintah Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: كُلُوا۟ مِن طَیِّبَـٰتِ مَا رَزَقۡنَـٰكُمۡۚ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَـٰكِن كَانُوۤا۟ أَنفُسَهُمۡ یَظۡلِمُونَ “Makanlah oleh kalian dari berbagai makanan yang baik-baik, yang telah Kami rezkikan kepada kalian, dan tidaklah mereka …
Khutbah Jum’at Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada 5 Dzulhijjah 1439 / 17 Agustus 2018 di Masjid Al-Kautsar Kp Tenggilis Bekasi.
Pertanyaan:Apa benar Ustâdz punya teman seorang dâ’î yang bernama Ãdam sama-sama alumni Dârul Hadîts Dammâj? Jawaban:Kawan kami yang kami kenal bernama Ãdam ada dua: Ãdam Al-Jakartî dan Ãdam Al-Bandawî Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaihimâ.Adapun Ãdam Al-Jakartî Rahimahullâh, kami berangkat sama-sama ke Dârul Hadîts Dammâj, pertama kali kami berjumpa di Bandara Jakarta, beliau ketika itu diantar ke Bandara oleh keluarganya, beberapa tahun …
Pertanyaan:Apakah muntah termasuk pembatal puasa? Jawaban:Muntah bukan termasuk dari pembatal puasa, namun kalau seseorang khawatirkan dengan sebab muntah tadi dia akan lemas atau tidak kuat untuk meneruskan puasanya maka tidak mengapa baginya untuk membatalkan puasanya dan nanti dia ganti puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadhân, hukum keberadaannya sama seperti orang yang sakit, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: فَمَن …
Dia adalah Muhammad bin Yazid bin Mâjah Al-Qazwainî, masyhûr dengan Ibnu Mâjah. Kunyah beliau adalah Abû ‘Abdillâh dan julukan beliau adalah imâm dan hâfizh. Dia lahir di Qazwaîn pada tahun 209 Hijriyyah. Dia memulai rihlah menuntut ilmu ke berbagai kota pada tahun 230 Hijriyyah, beliau rihlah ke Khurâsân, Baghdâd, Kûfah, Mesir, Makkah dan Madînah serta ke kota-kota lainnya. Beliau memiliki …
Beliau adalah ‘Abdullâh bin Busr bin Abî Busr Al-Mâzinî, kunyah beliau adalah Abû Shafwân.Beliau dan ayahnya termasuk dari Shahabat Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau mengisahkan bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah singgah ke rumah ayahnya lalu ayahnya menyuguhkan makanan dan minuman, setelah selesai makan ayahnya berkata kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: ادْعُ اللَّهَ لَنَا “Berdoalah kepada Allâh …
Pertanyaan:Apakah tsunami dan gempa bisa dikatakan sebagai petaka atau ujian? Bagaimana dengan para korbannya? Jawaban:Gempa, Tsunami, banjir dan lain sebagainya dari berbagai bencana itu sebagai petaka pada suatu kaum dan sebagai musibah pada kaum yang lain, Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah menyebutkan tentang orang-orang yang terkena bencana: ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ “Kemudian mereka dibangkitkan sesuai dengan niat-niat mereka.” Masing-masing …
Pertanyaan:Bagaimana hukum memakai sajjâdah yang bergambar masjid atau ka’bah ketika shalat? Jawaban:Memakai pengalas ketika shalat tidaklah mengapa, sama saja pengalasnya berupa karpet, sajjâdah, atau kain. Selama pengalas-pengalas tersebut tidak terdapat padanya gambar makhluk bernyawa maka tidak mengapa menggunakannya.Adapun kalau gambarnya berupa gambar masjid, ka’bah atau ukiran-ukiran maka ini juga tidak mengapa, dan hukumnya akan menjadi makruh jika keberadaannya mengganggu kekhusyu’an …