TIPS-TIPS MENGHILANGKAN KEDENGKIAN KEPADA ORANG-ORANG YANG BERIMAN

Pertanyaan:‘Afwān Ustādz, ada titipan pertanyaan: Setelah Ana mengetahui makna hasad (dengki) dari keterangan Ustādz, Ana ingin bertanya, bagaimana caranya supaya kita terbebaskan dari kedengkian?. Jawaban:Adapun cara untuk bisa terbebaskan dari kedengkian kepada orang beriman maka ada beberapa cara, di antaranya: Pertama: Berlindung kepada Allāh Ta’ālā dari kedengkian, sebagaimana yang Allāh Ta’ālā telah perintahkan kepada Nabī-Nya Muhammad Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam: …

HUKUM MEMBUKA DONASI

Pertanyaan:Kenapa itu Ustādz dengan Salafiyyūn Tsabitūn selalu risih bila lihat umat Muslim buka donasi, itu langsung disuuzhoni dan dianggap jual agama, biasa jadiin dalīl sama mereka ucapan Asy Syaikh Muqbil yang bilang begini kurang lebihnya: “Para Ahlus Sunnah tidak menjual ilmu dan dakwah mereka dengan dirham dan dinar. Bahkan terkadang harta datang kepada mereka dari para raja (penguasa) dan selain …

HUKUM MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIAN

Pertanyaan:‘Afwān, izin tanya ke Ustādz. Ada dua orang bersaudara, si kakak dulu memberi, membelikan dan membiayai adiknya, lalu suatu hari kakaknya itu meminta kembali apa yang sudah diberikannya dan pemberiannya yang dulu kepada adiknya dijadikan sebagai hutang yang awalnya memang ikhlas memberi. Apa hukum meminta kembali apa yang sudah diberikan?.Dan apakah adiknya itu ada kewajiban mengembalikan pemberian itu kembali?. Jawaban:Meminta …

BEDA MUSIBAH DAN AZAB

Pertanyaan:Apa perbedaan musibah dengan azab? Jawaban:Musibah adalah suatu akibat dari perbuatan yang kejadiannya tidak disenangi dan di balik kejadiannya terdapat kebaikan bagi orang yang sabar menghadapinya, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ “Barangsiapa yang Allâh inginkan kebaikan kepadanya maka Allâh menimpakkan musibah kepadanya.” Riwayat Al-Bukhârî dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu. Dari defenisi tersebut …

JUAL BELI YANG TIDAK MENGENAL RUGI

Pertanyaan:Ustādz Abū Ahmad Muhammad Khidhir Hafizhakumullāh, mengenai makna atau tafsīr di dalam Al Qur’ãn Ash Shaff ayat 10-11: “Wahai orang-orang beriman! Maukah kalian Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih?. (Yaitu) kalian beriman kepada Allāh, Rasūl-Nya dan berjihād di jalan Allāh dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” …

ORANG-ORANG YANG DEKAT LEBIH BERHAK MENDAPATKAN PERHATIAN DAN KEPEDULIAN

Pertanyaan:Ustādz, ada sindiran dari seorang anggota dewan kepada pejabat publik karena bergegas membantu masyarakat korban bencana di luar daerahnya dengan bantuan yang sangat banyak, bunyi sindirannya: “Jika rumah sendiri masih bocor, dapurnya belum beres, anak-anaknya belum terurus, dan halaman rumahnya mulai longsor, tentu ada baiknya pekerjaan rumah sendiri diselesaikan terlebih dahulu.”Yang jadi pertanyaan, kalau dilihat dari sisi hukum agama apa …

DAYA DAN DANA PENGUAT AGAMA

Pertanyaan:Ana pernah dengar dari seorang dā’ī besar bilang bahwa menuntut ilmu dan berdakwah itu tetap saja jalan biar tak ada dukungan dana?. Apakah benar begitu Ustādz?. Jawaban:Kalau seseorang keberadaannya tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca, dia hanya bisa mengandalkan hafalan, mungkin saja bisa walau pun tidak memiliki dana, karena dia tidak memerlukan untuk membeli pena dan buku.Kalau pun ada …

AKIBAT DARI PENGOLOK-OLOKAN

Pertanyaan:Apa benar orang yang memberi udzur kepada pengolok-olok agama, dengan alasan bahwasanya itu hanya khilafnya, tidak perlu besar-besarkan?. Jawaban:Orang yang mengatakan itu menunjukkan bahwwa dia adalah ‘ādzir (pemberi udzur) pada perkara yang Allāh dan Rasūl-Nya tidak memberi udzur padanya, Al Imām Ibnul Qayyim mengatakan: الهزل لم يجعله الله ورسوله عذرًا صارفًا، بل صاحبه أحق بالعقوبة، ألا ترى أن الله تعالى …

HUKUM MENGOLOK-OLOK ORANG YANG MENGAMALKAN AGAMA

Pertanyaan:Kalau mengolok-olok orang yang amalkan agama atau yang mendakwahkan agama, dihukumi apa? Apa terbedakan hukumnya dengan yang mengolok-olok agama?. Jawaban:Asy Syaikh Ibnu Bāzz mengatakan: والمستهزئ بالعلماء أو بطلبة العلم أو بطالبات العلم، إذا كان مقصوده الاستهزاء بالدِّين كفر. أما إن كان يستهزئ بطالب العلم من أجل رثاثة ثيابه، أو من أجل عِلَّة فيه: من مرضٍ، أو شبه ذلك، أو عرجٍ، …

MENYOAL TRANPARANSI PENGELOLAAN MASJID

Pertanyaan:Ada tuntutan bahwa semua pengelola / orang yang berwenang / penangung jawab tempat umum seperti tempat ibadah (masjid/langgar) harus juga transparansi? Kendati pun itu masjid kelompok sendiri harus transparansi. Apakah dibenarkan secara hukum agama Ustādz?. Jawaban:Tatkala keadaan menuntut akan hal itu maka tidak masalah untuk transparansi, ketika diketahui ada yang korupsi maka tidak mengapa menggugatnya bahkan harus menggugatnya. Dahulu Salmān …