HUKUM MENGHADIRI WALÎMAH

Pertanyaan:Mau bertanya tentang hukum hadiri walîmah, apakah benar wâjib? Jawaban:Menghadiri walîmah adalah suatu kewajiban bagi yang tidak memiliki udzur, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walîmah maka hendaklah dia menghadirinya.”Adapun yang memiliki udzur maka tidak wâjib baginya untuk hadir. Oleh karena itu telah salah tatkala muncul …

SYAIKHMU ADALAH ORANG YANG KAMU MENGAMBIL ILMUNYA DI SAAT DIA MENYAMPAIKAN KHUTBAH DAN KAJIAN

📱 Pertanyaan:Ada titipan pertanyaan dari seorang ikhwah yang ikut kajian lewat channel Al-‘Uluw fî Ma’rifatin Nahwi, beliau berkata: Ana dengar ada suatu hadits dengan lafazh: “Belajar tanpa guru, sama dengan belajar dengan setan.” 📲 Jawaban:Tidak seorangpun dari Ahlul Hadîts menyebutkan ada suatu hadîts yang lafazhnya seperti disebutkan oleh penanya. Yang kita ketahui ada suatu ungkapan dari seseorang yang disebut dengan …

BEDA SHALAT ISYRÂQ DENGAN SHALAT DHUHÂ

Pertanyaan:Ustâdz saya mau tanya, shalat sunnah syurûq dan dhuhâ apakah beda? Adakah dalîl shalat syurûq? Jawaban:Shalat syurûq atau disebut pula shalat isyrâq itu termasuk ke dalam penamaan shalat dhuhâ, hanya saja terbedakan pada tempat, waktu dan jumlah raka’at. Dalîl shahîh telah menerangkan bahwa shalat isyrâq ini pelaksanaannya di masjid pada awal waktu dhuhâ dan jumlah raka’atnya sebanyak dua raka’at, berkata …

BEDA SHALAT SYURÛQ DENGAN DHUHÂ

Pertanyaan:Ustâdz, bisakah shalat syurûq dilakukan di rumah? Jawaban:Shalat syurûq kaitannya dengan masjid sebagaimana shalat tahiyatul masjid, hanya saja untuk shalat syurûq ketentuannya dengan mengikuti shalat shubuh berjamâ’ah di masjid lalu duduk di masjid hingga matahari terbit, setelah itu melakukannya, telah teriwayatkan di dalam suatu hadîts: مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ …

NIAT MENGQADHÂ PUASA DI WAKTU SAHUR

Pertanyaan:‘Afwân mau tanya, saya niat qadhâ puasa sampai selesai, di pertengahan saya lupa niat di malam hari, saya sahur saja. Apakah puasa saya sah tanpa niat di malam hari? Jawaban:Puasa qadhâ yang Anda lakukan sah karena Anda makan sahur, dengan makan sahurnya Anda itu merupakan perwujudan niat Anda. Dan waktu sahur masih terhitung malam, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: كَانُوا۟ …

MUDAH-MUDAHAN SEGERA MEMILIKI

Pertanyaan:Apakah Majâlis Al-Khidhir menyediakan belajar menetap? Jawaban:Majâlis belum memiliki tempat untuk yang menetap, Majâlis sekarang ini masih menggunakan rumah kontrakan bulanan untuk kajian. Adapun beberapa orang santri yang dapat menetap itu karena disewakan rumah petakan bulanan, itu pun sangat terbatas hanya beberapa orang saja karena hanya satu rumah petakan yang dapat disewakan. Bagi yang ingin mendekat ke Majâlis hendaklah istikhârah …

HARAPAN, SEMOGA MENJADI KENYATAAN

Pertanyaan:Izin bertanya: Apakah Majâlis Al-Khidhir masih menerima santri baru? Adakah pendaftaran dan syarat masuknya? Jawaban:Saat ini Majâlis kita belum memiliki sakan (tempat tinggal) untuk thullâb judud (para santri baru). Ada thullâb qudâmâ (para santri lama) enam orang, hanya saja mereka tinggal di rumah kontrakan petakan yang hanya bisa menampung sekitar lima atau enam orang saja. Oleh karena itu tatkala ada …

TINJAUAN HUKUM PRAWAKAF

Pertanyaan:Ustâdz, izin bertanya tentang hukum prawakaf, gambarannya seseorang ingin mewakafkan tanahnya dengan aturan darinya yaitu dibangun dulu bangunan di atasnya, kalau ingin bangun madrasah maka bangun dulu madrasah lalu akan diwakafkan. Apakah ini boleh? Jawaban:Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tatkala ingin membangun masjid maka beliau berkata kepada Banî An-Najjâr: يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا “Wahai Banî An-Najjâr, jualkan oleh …

JANGAN JADIKAN IBUMU SEBAGAI PENGASUH ANAKMU

Pertanyaan:Bolehkan bagi seseorang menjadikan ibunya sebagai pengurus cucunya dengan memberikan gaji yang cukup tinggi, dengan anggapan daripada memberikan gaji kepada orang lain? Jawaban:Tidaklah pantas bagi seseorang menugaskan ibunya untuk mengurus cucunya, meskipun memberikan gaji kepada ibunya dengan gaji yang besar, tidak wajar bagi seseorang menjadikan ibunya sebagai pengurus cucunya. Cukuplah sudah ibunya yang telah menyapih, mengasuh dan memelihara dirinya, jangan …

ANTARA BERPOLIGAMI DAN TANGGUNG JAWAB

Pertanyaan:Kenapa banyak ustâdz Sunnah tidak berpoligami? Jawaban:Kita tidak mengetahui alasan setiap orang yang belum ingin berpoligami, namun di antara sebagian orang yang belum ingin berpoligami supaya lebih sempurna dalam memberikan perhatian terhadap anak-anaknya, dia tidak menginginkan anak-anaknya kurang mendapatkan perhatian dan kurang bimbingan dari dirinya sebagai teladan rumah tangga. Betapa banyak orang berkeinginan mengamalkan sunnah berpoligami namun menerlantarkan kewajiban, terkhusus …