NIAT MENGQADHÂ PUASA DI WAKTU SAHUR

Pertanyaan:‘Afwân mau tanya, saya niat qadhâ puasa sampai selesai, di pertengahan saya lupa niat di malam hari, saya sahur saja. Apakah puasa saya sah tanpa niat di malam hari? Jawaban:Puasa qadhâ yang Anda lakukan sah karena Anda makan sahur, dengan makan sahurnya Anda itu merupakan perwujudan niat Anda. Dan waktu sahur masih terhitung malam, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: كَانُوا۟ …

TEMANMU MASA DEPANMU

Jangan pernah kamu menganggap remeh pengaruh orang bodoh, bisa jadi dengan harta dan kedudukannya atau apa yang dia miliki dapat menjerumuskanmu ke dalam kebinasaan: وَكَمْ مِنْ جَاهِلٍ أَرْدَىفَقِيهًا حِينَ وَاخَاهُ Betapa banyak orang bodoh telah menjerumuskanorang berilmu tatkala berteman dengannya. Fâidah dari Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari malam Selasa tanggal 13 Syawwâl 1442 / 25 Mei 2021 di Kampung Tenggilis …

PARA PENJAGA AGAMA

جَعَلَ رَبُّ العَالَمِينَ العَالِمِينَ حُرَّاسَ الدِّينِ، قَالَ النَّبِيُّ عَلَيهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ. رَوَاهُ أَحمَدُ “Rabb semesta alam menjadikan orang-orang berilmu sebagai para penjaga agama, berkata Nabî ‘Alaihish Shalatu was Salâm: “Akan membawa ilmu agama ini orang-orang terpercaya dari setiap generasi, mereka akan membantah penyimpangan orang-orang yang …

TINJAUAN HUKUM PRAWAKAF

Pertanyaan:Ustâdz, izin bertanya tentang hukum prawakaf, gambarannya seseorang ingin mewakafkan tanahnya dengan aturan darinya yaitu dibangun dulu bangunan di atasnya, kalau ingin bangun madrasah maka bangun dulu madrasah lalu akan diwakafkan. Apakah ini boleh? Jawaban:Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tatkala ingin membangun masjid maka beliau berkata kepada Banî An-Najjâr: يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا “Wahai Banî An-Najjâr, jualkan oleh …

JANGAN JADIKAN IBUMU SEBAGAI PENGASUH ANAKMU

Pertanyaan:Bolehkan bagi seseorang menjadikan ibunya sebagai pengurus cucunya dengan memberikan gaji yang cukup tinggi, dengan anggapan daripada memberikan gaji kepada orang lain? Jawaban:Tidaklah pantas bagi seseorang menugaskan ibunya untuk mengurus cucunya, meskipun memberikan gaji kepada ibunya dengan gaji yang besar, tidak wajar bagi seseorang menjadikan ibunya sebagai pengurus cucunya. Cukuplah sudah ibunya yang telah menyapih, mengasuh dan memelihara dirinya, jangan …

ANTARA BERPOLIGAMI DAN TANGGUNG JAWAB

Pertanyaan:Kenapa banyak ustâdz Sunnah tidak berpoligami? Jawaban:Kita tidak mengetahui alasan setiap orang yang belum ingin berpoligami, namun di antara sebagian orang yang belum ingin berpoligami supaya lebih sempurna dalam memberikan perhatian terhadap anak-anaknya, dia tidak menginginkan anak-anaknya kurang mendapatkan perhatian dan kurang bimbingan dari dirinya sebagai teladan rumah tangga. Betapa banyak orang berkeinginan mengamalkan sunnah berpoligami namun menerlantarkan kewajiban, terkhusus …

BUMI TIDAK BULAT

Pertanyaan:‘Afwâ Ustâdz, saya dengar rekaman audio dari Ustâdz berpendapat bahwa bumi terhampar bukan bulat, sedangkan artikel yang dulu Ustâdz berpendapat bumi bulat, apakah sekarang Ustâdz sudah meninggalkan pendapat yang lama sementara artikelnya masih ada di Channel Ustâdz, mohon penjelasannya Ustadz. Jawaban:Pendapat kami yang lama bahwa bumi adalah bulat merupakan pendapat yang salah, pendapat kami yang baru bahwa bumi berupa hamparan …

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI

Pertanyaan:Ustâdz izin tanya, bolehkah kita keluarkan zakat fithri dari sekarang 27 Ramadhân? Jawaban:Waktu sekarang ini sudah dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fithri, berkata Mâlik bin Anas Rahimahullâh: ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ نَاﻓِﻊٌ ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑِﺰَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗَﺠَﻤَّﻊَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ “Telah mengabarkan kepadaku Nâfi’ bahwa Ibnu ‘Umar mengirimkan zakat fithri kepada sekelompok orang yang ada di …

TANYA JAWAB BERSAMA USTÂDZ LEWAT WHATSAPP

Pertanyaan:Bagaimana kalau saya tidak ada uang untuk zakat? Jawaban:Kalau Anda tidak ada uang untuk membeli makanan pokok supaya Anda mengeluarkan zakat dengannya maka Anda tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, karena keberadaan Anda termasuk dari orang-orang faqîr, bahkan Anda termasuk dari orang-orang yang berhak menerima zakat: إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk orang-orang faqîr dan orang-orang miskîn.” [Surat At-Taubah: …

MENCARI LAILATUL QADR SUPAYA BERAMAL PADANYA

Pertanyaan:Apakah mencari Lailatul Qadr dikhususkan di masjid? Jawaban:Mencari Lailatul Qadr tidak harus di masjid, di mana saja di anjurkan untuk mencari Lailatul Qadr, namun di masjid merupakan tempat yang terbaik dan lebih terpokus dalam mencarinya. Oleh karena itu dianjurkan untuk i’tikaf supaya lebih serius dalam mencari Lailatul Qadr, dan keberadaan i’tikaf hanyalah di masjid. Lailatul Qadr berkaitan dengan waktu dan …