HUKUM SEPUTAR ZAKAT DAN ‘ÎD

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz mengajukan pertanyaan, ada seseorang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, di samping itu dia juga ingin memberikan uang sebagai sedekah supaya menyenangkan faqîr, apakah boleh Ustâdz memberikan uang bertepatan dengan zakat fitrah? Jawaban:Boleh bagi orang yang zakat memberikan tambahan atas zakatnya, baik tambahnya berupa makanan semisal zakatnya atau makanan ringan atau uang. Semua tambahan itu teranggap sebagai sedekah, …

TIDAK ADA SHALAT SUNNAH SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT ‘ÎD KECUALI SHALAT YANG ADA SEBABNYA

Pertanyaan:Ustâdz izin bertanya, saya pernah dengar ada perbedaan pendapat di antara ‘Ulamâ tentang shalat sunnah dua raka’at setelah kembali ke rumah dari shalat ‘Îd, mohon penjelasannya Ustâdz apakah benar disyari’atkan shalat sunnah setelah kembali dari shalat ‘Îd? Jazâkumullâhu khairan wa Bârakallâhu fîkum. Jawaban:Ada dua hadîts yang seakan-akan bertentangan, yaitu hadîts yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Mâjah dan Ibnu Khuzaimah dari …

MENGKHATAMKAN AL-QUR’ÃN ATAU MENGULANG-ULANG HAFALAN PADA BULAN RAMADHÂN

Pertanyaan:Apakah ada dalîl yang menganjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’ãn di bulan Ramadhân? Atau kita hanya dianjurkan untuk memperbanyak membaca Al-Qur’ãn saja? Jawaban:Al-Bukhârî meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu, beliau berkata: أَنَّ جِبْرِيْلَ كَانَ يُعْرِضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فِيْهِ “Sesungguhnya Jibril mempresentasikan Al-Qur’ãn kepada Nabî Shallallâhu …

HUKUM SEPUTAR TARÂWIH DAN WITIR

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz izin bertanya: Bolehkah mendahulukan shalat witir dari shalat tarâwih pada bulan Ramadhân? Apakah masih disebut dengan shalat tarâwih jika shalat witir sebelum tidur kemudian bangun di akhir malam lalu shalat malam 8 raka’at? Jawaban:Tidak boleh mendahulukan shalat witir daripada shalat tarâwih, karena shalat witir adalah penutup shalat lail sedangkan shalat tarâwih adalah nama shalat lail yang dilakukan di …

MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN INDOMIE

Pertanyaan:Ustâdz, saya ada pertanyaan tentang zakat, jadi saudara saya ada yang kesusahan Ustâdz dari segi makanan, rencananya zakat fithri keluarga saya mau disalurkan ke mereka Ustâdz, namun saudara saya ini butuhnya tidak hanya beras Ustâdz, seandainya diganti dengan lauk pauk diperbolehkankah Ustâdz untuk zakat? Jika diperbolehkan, adakah takaran untuk lauk pauknya Ustâdz? Jawaban:Hendaklah mengeluarkan zakat dengan makanan seperti beras, gandum, …

MENELITI BERITA VIRUS CORONA

Pertanyaan:Ustâdz, apakah boleh kita masih mempercayai berita virus corona yang terus bertambah jumlahnya saat ini? Jawaban:Sebenarnya yang mengetahui tentang kebenaran atau kedustaan terhadap berita virus corona adalah para pemerintah setiap tempat, setiap ketua RT/RW kalau jujur mengecek keberadaan warganya pasti akan mengetahui kebenaran atau kedustaan pemberitaan tersebut. Atau setiap warga mencoba menanyakan info warga RT/RW-nya, atau bertanya kepada para tetangga: …

HUKUM SEPUTAR MENGELUARKAN ZAKAT

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, saya mau tanya, saya dapat kabar dari kakak di kampung kalau ibu di rumah sudah zakatkan saya di kampung tanpa sepengetahuan saya, padahal saya berniat zakat di sini. Bolehkah saya zakat lagi di sini Ustâdz karena saya khawatir hitungan zakat tidak sesuai dengan yang disyari’atkan? Jawaban:Insyâ Allâh hitungan zakat fithri yang kita dapatkan di kalangan masyarakat kaum Muslimîn …

BUKAN DAJJÂL YANG PALING DIKHAWATIRKAN

Pertanyaan:Ustâdz, apakah benar Dajjâl sudah keluar? Jawaban:Berita di saat ini tentang Dajjâl sudah keluar dari tempat yang dia terperangkap padanya itu tidaklah benar, karena Dajjâl setelah keluarnya itu hanya 40 hari berkeliaran di muka bumi sebagaimana yang dikatakan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Empat puluh hari, satu harinya …

BERDOA SETELAH KHATAM AL-QUR’ÃN

📝 Pertanyaan:‘Afwân, kalau doa setelah khatam Qur’ãn yang ada di bagian belakang Al-Qur’ãn itu shahîh tidak?. 📜 Jawaban:Akhânâ Fillâh Rahimanâ wa Rahimakallâh, kami hanya ingin meluruskan sedikit tentang penyebutan di “Bagian Belakang Al-Qur’ãn”, hendaklah dikatakan di “Bagian Belakang Mushhaf” atau di “Akhir Mushhaf” karena doa tersebut bukan bagian dari Al-Qur’ãn dan bukan pula termasuk dari Al-Qur’ãn, Bârakallâhu Fînâ wa Fîk. …

MENINGGALKAN AMALAN YANG PALING UTAMA KARENA SUATU UDZUR

Pertanyaan:Ustâdz, bolehkan meninggalkan amalan yang utama karena suatu udzur atau meninggalkannya karena mengamalkan yang tidak lebih utama? Jawaban:Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah meninggalkan untuk beri’tikaf pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhân, dikarenakan sebagian Ummahâtul Mu’minîn ikut membuat kemah di masjid untuk i’ttikaf bersama beliau, dan beliau khawatirkan fitnah akan terjadi karena ketika itu masjid beliau belum ada tempat …