Pertanyaan:‘Afwan Ustadz , ana mau nanya, bagaimana kalau shalat di belakang orang-orang shufi, shalat ana sah tidak, soalnya mereka quburiyyun Ustadz?. Jawaban:Kalau engkau dapat pastikan mereka itu orang-orang shufi para penyembah kubur maka tidak boleh shalat di belakang mereka, karena penyembahan mereka kepada kuburan adalah bukti nyata kalau mereka orang-orang musyrik, dan telah disebutkan dalam suatu kaidah: والصلاة خلف المشرك …
Pertanyaan:Ustadz, ‘afwan. Apakah hukum talak satu kepada istri dalam keadaan suami marah?. Jawaban:Kalau suami mentalak isterinya dalam keadaan marah dan dia menyadari ucapannya maka telah jatuh talak satu, berbeda halnya kalau dia sangat marah hingga membuatnya tidak dapat menyadari apa yang dia ucapkan maka ini tidak jatuh talak, dia mendapat udzur karena ketidaksadarannya. Sama keberadaannya dengan orang tidur nyenyak yang …
Pertanyaan:Ada seorang syaikh menyebutkan kalau khatib saat khutbah Jum’at yang kedua membaca shalawat Ibrahimiyyah itu tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga merutinkan doa sesudah itu tidak beliau lakukan. Benarkah itu syaikh?. Jawaban:Tidak dapat dipastikan seperti itu, kalau ada yang berani membuat kesimpulan seperti itu maka kita minta untuk datangkan satu riwayat yang menceritakan isi khutbah Rasulullah …
Pertanyaan:Apabila telah selesai shalat gerhana dan selesai juga khutbahnya, sementara waktu gerhana masih panjang. Apakah boleh langsung shalat tahajjud?. Jawaban:Shalat lail yang dilakukan setelah bangun dari tidur seperti shalat tahajjud ini merupakan seutama-utama dzikir, dan melakukannya di waktu yang masih gerhana ini tentu termasuk paling utama dan masuk pada keumuman perintah Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ …
Pertanyaan:Ustadz, apakah tidak ada dalilnya berdoa setelah shalat fardhu?. Jawaban:Ada dalil shahih yang dijadikan pendalilan oleh sebagian Ahlul ‘Ilmi tentang anjuran berdoa setelah shalat fardhu, hanya saja tidak sharih penyebutannya setelah shalat fardhu, An-Nasa’i telah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي كَلِمَاتٍ أَدْعُو …
Pertanyaan:Di saat negara kafir datang menyerang dan memerangi negara yang mayoritas umat Muslim penduduknya, apakah boleh bagi umat Muslim membalas menyerang langsung pusat negara kafir yang menyerang tadi?. Jawaban:Boleh membalas menyerang langsung negara mereka jika berkemampuan, jika belum berkemampuan maka bersabar sambil mempersiapkan kekuataan, berkata Allah ‘Azza wa Jalla: وَإِنۡ عَاقَبۡتُمۡ فَعَاقِبُوا۟ بِمِثۡلِ مَا عُوقِبۡتُم بِهِۦۖ وَلَىِٕن صَبَرۡتُمۡ لَهُوَ خَیۡرࣱ …
Pertanyaan:Ijin bertanya lagi Ustadz mengenai daging babi dan riba, apakah benar kalau daging babi ada udzur saat darurat tapi kalau riba tidak ada udzur karena Allah Ta’ala memerintahkan membereskan sisa-sisa riba?.Jazakallahu Khairan Ustadz. Jawaban:Pada perkara darurat, apapun akan dibolehkan kalau memang itu benar-benar darurat, berlaku suatu kaedah syar’iyyah: الضرورات تبيح المحظورات “Berbagai darurat itu menjadikan boleh perkara-perkara terlarang.”Dasar dari kaidah …
Pertanyaan:Apa betul gaji dari pemerintah yang pendapatannya dari pajak, itu tidak halal?. Jawaban:Negara memiliki pendapatan yang banyak, terkhusus negeri kita, kekayaan alam yang melimpah. Dengan itu, tidak dapat dinyatakan bahwa gaji pejabat, aparat dan pegawai negara itu murni dari pajak. Kekayaan alam berupa hasil bumi dan yang lainnya, seperti pertambangan saja kalau hasilnya dikelolah dengan benar dan baik maka itu …
Pertanyaan:Ustadz, ada nukilan fatwa seorang da’i manhaj Salaf bahwa sekarang sudah tidak wajib lagi haji karena rumit dan sulitnya urusan haji, terkhusus di negeri kita sampai sebagian orang mengeluhkan karena sudah puluhan tahun menunggu antrian berangkat haji, ditambah lagi menjadi lahan riba. Apa dengan sebab itu jadi tidak ada kewajiban haji?. Jawaban:Kewajiban haji bagi yang mampu akan terus berlaku sampai …
Pertanyaan:‘Afwan Ustadz, ana izin bertanya. Jadi apakah kita ikut melaksanakan shalat ‘id besok di hari Jum’at, atau bagaimana ya Ustadz? Mohon nasehatnya Ustadz, Barakallahu fikum. Jawaban:Kalau kalian meyakini bahwa besok hari Jum’at adalah tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilal kalian maka kalian shalat ‘Idul Adhha lusa hari Sabtu, dan boleh bagi kalian ikut shalat bersama mereka besok hari Jum’at dengan …