📱 Pertanyaan:Apakah ucapan atau pesan-pesan dari orang sebelum meninggal itu dinamakan wasiat? Dan apakah wasiat itu harus tertulis dan disaksikan? 📲 Jawaban:Berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: كُتِبَ عَلَیۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَیۡرًا ٱلۡوَصِیَّةُ لِلۡوَ ٰلِدَیۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِینَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِینَ “Diwajibkan bagi kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan tanda-tanda kematian, jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka …
Pertanyaan:Semoga Allâh memberikan penjagaan kepada Al-Ustâdz Abû Ahmad Al-Khidhir dan kepadamu, saya mau bertanya: Kakak saya dipecat dari pekerjaannya, karena salah menjual barang yang seharusnya dijual Rp 30.000, namun kakak saya jual Rp 22.500, hanya karena kesalahan satu potong barang, gaji dan tabungan kakak saya tidak dikeluarkan oleh bosnya sampai berbulan-bulan, yang jadi persoalan: Apa boleh kami mengambil hak kami …
Pada suatu hari diperlihatkan kepadaku kenang-kenangan dari kawan-kawanku yang dianggap oleh orang-orang awam bahwa mereka telah sukses dalam kehidupan dunia mereka, karena ada yang menjadi pejabat dan lain sebagainya. Setelah itu aku tertidur lalu aku melihat di dalam mimpiku ada seekor bangkai kambing kecil diperebutkan oleh binatang-binatang buas. Aku-pun terbangun tiba-tiba, aku langsung teringat dengan perkataan orang yang paling aku …
Pertanyaan:‘Afwân saya mau bertanya, apa yang dimaksud dengan menimbun harta? Misalnya, jika seseorang memiliki pendapatan sebulan 5 juta, 2 juta dia gunakan untuk bersedekah, 1 juta untuk kebutuhannya sebulan, 1 juta untuk diberikan kepada keluarga, 1 jutanya lagi disimpan, untuk mengantisipasi keadaan yang buruk, misalnya dalam keadaan wabah seperti ini. Apakah itu termasuk menimbun? Jawaban:Bârakallâhu fîkum wafî mâlikum, uang yang …
Pertanyaan:Ustâdz, pada keadaan sekarang, apa hukumnya menerima bantuan dari yayasan atau lembaga sosial? Jawaban:Jika pemberian bantuan dari suatu yayasan atau lembaga itu tanpa ada suatu persyaratan namun memberi begitu saja sebagaimana ketika memberi orang-orang di jalanan maka hendaklah diterima, Insyâ Allâh itu lebih ikhlas. Adapun kalau mempersyaratkan suatu persyaratan dalam pemberian maka hendaklah dikatakan untuk memberikannya kepada yang lain. Pernah …
Pertanyaan:Teman saya lagi i’tikaf, buat buka puasa, dia titip ke saya untuk beli telur, nanti saya akan serahkan telurnya ke dia di masjid, lalu dia bayar ke saya.Apakah transaksi ini termasuk transaksi di dalam masjid yang dilarang? Mohon dijelaskan juga hukumnya pesan makanan di Go food atau beli ke teman yang jualan di status WA bagi orang yang i’tikaf? Jawaban:Yang …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz minta pandangan, dalam pendalîlan tentang virus corona dengan hadîts: إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ صَبَاحًا رُفِعَتِ الْعَاهَةُ “Apabila telah terbit bintang pada pagi hari maka diangkatlah wabah.”Apakah riwayat hadîtsnya shahîh? Jawaban:Jika hadîts tersebut dijadikan sebagai dalîl tentang virus corona maka telah salah dalam pendalilan, jika menempatkan hadîts tersebut pada wabah semisal virus corona yang sekarang terjadi maka benar-benar telah salah …
Pertanyaan:Soal yâ Ustâdz, contoh kasus: Saya adalah supplier minyak jelantah untuk pabrik Biosolar, kemudian ada pemilik jelantah dalam jumlah besar yang menawarkan untuk saya beli, karena saya tidak punya cukup modal, lalu saya misalkan mengajak seseorang untuk kerjasama modal yakni dia menyerahkan sejumlah uang kepada saya untuk membeli semua jelantah yang ditawarkan tadi. Kemudian setelah jelantah tersebut saya beli, saya …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz ada yang titip pertanyaan, ada seseorang yang memberikan pinjaman ke ibunya, tetapi di saat anak tersebut ingin meminta uang yang dipinjam ibunya, ibunya belum memiliki uang untuk membayarnya tetapi saat ini ibunya memerlukan uang untuk keperluan tertentu, anaknya khawatir pinjaman sebelumnya tidak dibayar ibunya karena beliau juga ingin memakai uang tersebut untuk sedekah di bulan Ramadhân. Pertanyaannya: Apakah …