Pertanyaan:‘Afwan Ustadz, ada titipan pertanyaan mengenai open donasi untuk dapur Gaza. Bagaimanakah hukumnya Ustadz kalau kita ikut ta’awun di dalamnya?. Jawaban:Ketika meyakinkan kita bahwa donasi itu benar-benar tersalurkan hingga ke dapur Gaza maka termasuk kebaikan ikut berta’awun di dalamnya, kita yang ekonomi rendah hanya bisa membantu dan ta’awun seperti itu. Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat ingin membebaskan Salman …
Pertanyaan:Bagaimana jika ingin memulai usaha tapi dengan cara meminjam uang di bank, apakah boleh dalam Islâm? Jawaban:Hendaklah bagi seseorang tidak meminjam uang di bank, kalau memang mengharuskan untuk meminjam uang maka cobalah meminjam ke teman sendiri!. Meminjam uang ke bank resikonya berat dunia akhirat, jangankan meminjam uang ke bank, meminjam ke seseorang saja kalau tidak jujur dan tidak berniat sunguh-sungguh …
Pertanyaan:Apa hukumnya investasi? Jawaban:Investasi atau yang kita kenal dengan menanam modal, ini ada dua bentuk: Pertama: Mudhârabah (bagi keuntungan dan kerugian). Kedua: Ijârah (menyewakan). Pada bagian pertama, yaitu mudhârabah, ini memiliki dasar dari syari’at, sebagaimana disebutkan di dalam hadîts yang diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim dari Nâfi’, dari ‘Abdullâh bin ‘Umar, dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: ﺃَﻧَّﻪُ ﺩَﻓَﻊَ ﺇِﻟَﻰ …
Pertanyaan:Pak Ustâdz Abû Ahmad, saya pak RT 004/012. Mau tanya Ustâdz, kalau bagi hasil kambing harusnya berapa-berapa antara pemilik dengan pemelihara? Jawaban:Pembagian keuntungan antara pemilik dan pemelihara adalah setengah-setengah, setengah dari keuntungan untuk pemilik dan setengahnya lagi untuk pemelihara. Al-Bukhârî meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya melalui jalur: عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ …
Pertanyaan:Apakah boleh kita menitipkan barang seperti cengkeh atau coklat atau yang semisalnya ke toko orang yang membeli barang-barang tersebut, dan kita katakan kepadanya: “Ini saya titipkan nanti kalau saya sudah membutuhkan uang baru saya datang ke toko mengambil uangnya”, dan harga di sini disesuaikan dengan harga pasaran, kalau dia pergi ambil itu harga barang naik maka dia ambil harga seperti …
Pertanyaan:Ustâdz mana yang baiknya antara berhutang atau menggadaikan? Jawaban:Tanpa ada keraguan lagi bahwa menggadaikan itu lebih baik daripada berhutang, ini ada beberapa alasan: Pertama: Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam lebih memilih menggadaikan barangnya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya daripada beliau berhutang, berkata ‘Âisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ: ﺗُﻮُﻓِّﻲَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻱٍّ “Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam …
Pertanyaan:Mana yang harus didahulukan oleh seseorang: Menuntut ilmu ataukah bayar hutang? Jawaban:Yang harus didahulukan oleh seseorang adalah membayar hutang, karena kalau dia memaksakan diri menuntut ilmu dalam keadaan dia masih berhutang maka hutang tersebut akan membuatnya tidak akan tetap dalam menuntut ilmu, dia akan selalu gelisah karena terpikirkan hutangnya, kalau pun dia memaksakan diri menuntut ilmu dengan berpura-pura melupakan hutangnya …
Pertanyaan:Perkara apa yang paling berat bagi Ustâdz dalam bermu’amalah dengan manusia? Jawaban:Jika ditanyakan kepada kami tentang perkara yang paling berat bagi kami dalam bermu’amalah dengan manusia maka jawaban kami adalah hutang. Perkara yang paling berat bagi kami adalah hutang, ini yang paling berat bagi kami. Oleh karena itu tatkala kami mendapatkan penawaran tanah yang murah untuk kami bangunkan Rumah Qur’ãn …
Pertanyaan:Bârakallâhu fîk Ustâdz, bolehkah kita bertransaksi jual beli dengan seorang shûfî? Jawaban:Boleh bagi kita untuk bertransaksi jual beli dengan orang Shûfî, jangankan dengan orang Shûfî dengan orang kâfir saja boleh, sebagaimana telah ditetapkan oleh Al-Bukhârî Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih di dalam “Shahîh”nya, beliau berkata: بَابُ مُعَامَلَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلَ خَيْبَرَ “Bâb muamalah Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam …
Pertanyaan:Seorang penjual menetapkan harga, kalau membeli barangnya delapan biji seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) diberi sepuluh biji, dan kalau membeli Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberi dua belas biji? Apa hukumnya? Apakah ini termasuk an-najsy? Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Jual beli seperti yang disebutkan adalah boleh, karena tambahan dengan dua biji tersebut memiliki harga tersendiri yaitu Rp. 2.000,-. Al-Imâm Ibnu Qudâmah …