Pertanyaan:Maaf Ustadz mengganggu waktunya, saya mau bertanya tentang terjemahan terakhir pada kalimat ini: وقد حذر منهم صلى الله عليه وسلم وأخبر أنهم يمرقون من الإسلام مروق السهم من الرمية “Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan tentang khawarij, bahwa mereka keluar dari Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari buruannya.”Yang benar itu “buruannya” atau “busur”?. Karena ada yang bilang terjemahan …
Pertanyaan:Apa betul gaji dari pemerintah yang pendapatannya dari pajak, itu tidak halal?. Jawaban:Negara memiliki pendapatan yang banyak, terkhusus negeri kita, kekayaan alam yang melimpah. Dengan itu, tidak dapat dinyatakan bahwa gaji pejabat, aparat dan pegawai negara itu murni dari pajak. Kekayaan alam berupa hasil bumi dan yang lainnya, seperti pertambangan saja kalau hasilnya dikelolah dengan benar dan baik maka itu …
Pertanyaan:Ustadz, ada nukilan fatwa seorang da’i manhaj Salaf bahwa sekarang sudah tidak wajib lagi haji karena rumit dan sulitnya urusan haji, terkhusus di negeri kita sampai sebagian orang mengeluhkan karena sudah puluhan tahun menunggu antrian berangkat haji, ditambah lagi menjadi lahan riba. Apa dengan sebab itu jadi tidak ada kewajiban haji?. Jawaban:Kewajiban haji bagi yang mampu akan terus berlaku sampai …
Pertanyaan:Apa benar Ustadz, walau thaghut kalau sudah jadi penguasa pantas disebut wali, wali amri dan wali nikah?. Jawaban:Kalau boleh menjadikan thaghut sebagai wali maka tentu Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam akan menjadikan Abu Sufyan yang saat itu masih musyrik sebagai wali nikah bagi Ummu Habibah Ramlah bintu Abi Sufyan saat beliau menikahinya, namun kenyataannya beliau serahkan perwalian kepada Malik Habasyah …
Pertanyaan:Bagaimana menanggapi nasehat sebagian orang yang mengatakan: “Jangan ikut dalam mengkafirkan, karena kamu di Akhirat tidak akan ditanya tentang tidak mengkafirkan.” Jawaban:Kalau dia mengenal manhaj Salaf dengan benar maka tentu dia tidak akan menampakkan perkataan seperti itu, karena itu adalah penampakkan terhadap keragu-raguan yang ada pada manhajnya, dia tidak menganggap kafir para penyembah selain Allah melainkan karena keragu-raguan ada padanya, …
Pertanyaan:Izin bertanya Ustadz Muhammad Khidhir semoga Allah menjaga antum sekalian. Apa benar pelaku maksiat bisa dikatakan sebagai thaghut seperti yang disebutkan di kitab Syarhu Tsalatsatil Ushul (Lisy Syaikh Ibnu Baz)? Benarkah di kitab tersebut menjelaskan demikian?. Jawaban:Secara syar’i, pelaku maksiat tidaklah dikatakan sebagai thaghut, dia dinamai ‘ashi, zhalim atau baghi. Dan yang kita pernah kaji di antara dari kitab Asy-Syaikh …
Pertanyaan:‘Afwan Ustadz, ana izin bertanya. Jadi apakah kita ikut melaksanakan shalat ‘id besok di hari Jum’at, atau bagaimana ya Ustadz? Mohon nasehatnya Ustadz, Barakallahu fikum. Jawaban:Kalau kalian meyakini bahwa besok hari Jum’at adalah tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilal kalian maka kalian shalat ‘Idul Adhha lusa hari Sabtu, dan boleh bagi kalian ikut shalat bersama mereka besok hari Jum’at dengan …
Pertanyaan:Apakah sudah boleh takbiran pada awal Dzulhijjah ini?. Jawaban:Termasuk dari sunnah di saat telah masuk bulan Dzulhijjah adalah memperbanyak bertakbir, sebagaimana telah shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: ما مِن أيَّامٍ أَعظَمَ عِندَ اللهِ، ولا أَحَبَّ إلَيهِ مِنَ العملِ فيهِنَّ مِن هذِه الأَيَّامِ العَشرِ؛ فأَكثِرُوا فيهِنَّ مِنَ التَّهليلِ، والتَّكبيرِ، والتَّحميدِ “Tidak ada berbagai hari yang lebih agung di sisi …
Pertanyaan:‘Afwan Ustadz kemarin lupa mau nanya, bagaimana kalau seorang isteri meninggal dunia tidak memiliki anak tapi dia meninggalkan: Jawaban:Suami dapat bagian warisan, berkata Allah ‘Azza wa Jalla: وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَ ٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن لَّهُنَّ وَلَدࣱ “Bagi kalian seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kalian, jika keberadaan para isteri itu tidak memiliki anak.” [Surat An-Nisa’: 12]. [Muhammad Al-Khidhir …
Pertanyaan:Hendak bertanya Ustadz, seorang wanita yang menolak laki-laki yang berada di atas aqidah yang benar namun pengetahuan laki-laki ini di bawah wanita tersebut, padahal sang wanita memiliki kewajiban hijrah (yang dengan menikah dia Insya Allah bisa hijrah). Apakah dia telah melakukan perbuatan dosa, Ustadz?. Jawaban:Tidak mengapa bagi wanita untuk menolak lamaran laki-laki yang terlihat beraqidah shahihah, karena dahulu Ummu Hani’ …