📝 Pertanyaan : Ustâdz pada kajian “Fathul Majîd” di Depok tadi, bisakah Ustâdz menjelaskan fâidah Pratinjau? 📜 Jawaban:Di dalam “Al-Fawâid min Fathil Majîd Syarh Kitâbit Tauhîd” pada catatan kaki yang keempat, kami sebutkan: وَقَتَادَةُ هُوَ ابْنُ دِعَامَةَ السَّدُوْسِيُّ يُكْنَى أَبَا الْخَطَّابِ بَصْرِيٌّ تَابِعِيٌّ ثِقَةٌ، وَكَانَ ضَرِيْرَ الْبَصَرِ، وَكَانَ يَتَّهِمُ بِقَدَرٍ، وَكَانَ لَا يَدْعُو إِلَيْهِ وَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلَيْهِ “Dan Qatâdah beliau …
Pertanyaan:Ustâdz, hadîts ini maudhû’ atau dha’îf? عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذاَ كاَنَ صَيْحَةٌ فيِ رَمَضاَنَ فَإِنَّهُ يَكُوْنُ مَعْمَعَةٌ فيِ شَوَّالَ، وَتَمْيِيْزُ القَباَئِلِ فيِ ذِيْ القَعْدَةِ، وَتَسْفِكُ الدِّماَءُ فيِ ذِيْ الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمِ وَماَ المُحَرَّمُ يَقُوْلُهاَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ هَيْهَاتَ هَيْهاَتَ يَقْتُلُ النَّاسُ فِيْهِ هَرَجاً هَرَجاًُ، قُلْناَ وَماَ الصَّيْحَةُ ياَ رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ: هَذِهِ فيِ النِّصْفِ …
Pertanyaan:Berapa jarak waktu antara adzân dan iqâmah? Adakah dalîl yang shahîh lagi jelas yang menjelaskan tentang jarak tersebut?Hal-hal apa saja yang harus dipahami oleh seorang imâm masjid terlebih kepada para ma’mûmnya? Jawaban:Penentuan waktu antara adzân dan iqâmah tergantung kepada imâm, karena seorang muadzdzin tidak berhak iqâmah kecuali setelah imâm hadir atau setelah mendapatkan izin dari imâm, sebagaimana diperjelas di dalam …
Setelah ayah kita Âdam dan ibu kita Hawa diciptakan maka diperintahkan keduanya untuk memakan buah-buahan di dalam Surga kecuali buah Khuldi dilarang bagi keduanya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: وَقُلۡنَا یَـٰۤـَٔادَمُ ٱسۡكُنۡ أَنتَ وَزَوۡجُكَ ٱلۡجَنَّةَ وَكُلَا مِنۡهَا رَغَدًا حَیۡثُ شِئۡتُمَا وَلَا تَقۡرَبَا هَـٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ “Kami katakan: Wahai Âdam, menetaplah kamu dan isterimu di dalam Surga, makanlah makanan-makanan …
Seharusnya, kita sadar, usia tak lagi muda. Organ-organ semakin menurun fungsinya. Cadangan enzim yang membantu kita hidup dengan baik, semakin terkuras. pH tubuh kita yg tadinya saat baru lahir dalam kondisi netral agak basa, semakin bergerak ke pH asam dengan semakin bertambahnya usia kita.Lalu, bicara makan dan kesehatan.Setiap saat kita butuh minum dan makan. Harusnya sadar, jika kita sudah tak …
Pertanyaan : Ustâdz, bagaimana hukum diruqyah dan meruqyah itu sendiri? Apakah orang yang sedang sakit parah dan orang yang keras yang selalu bisa melakukan kebid’ahan, bisakah dia diruqyah? Mohon penjelasannya. Jawaban:Permasalahan diruqyah dan meruqyah ini memerlukan adanya rincian, tidak cukup untuk langsung dikatakan boleh dan tidak pula cukup untuk dikatakan tidak boleh. Seseorang boleh diruqyah bila keberadaannya tidak meminta untuk …
Pertanyaan:Saya mau bertanya ke Ustâdz, bolehkah kita minta diruqyah sama orang lain, karena kalau kita sendiri ruqyah takut bacaannya tidak benar? Jawaban:Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk meminta ruqyah, karena Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang 70.000 dari umatnya yang masuk Surga dengan tanpa hisab dan tanpa azab, di antara mereka adalah: هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ “Orang-orang yang tidak meminta …
Sesungguhnya informasi yang benar adalah dari hasil riset atau penelitian dan juga dari hasil literatur, kelapa merupakan salah satu makanan yang luar biasa, di dalam tubuh asam lemak jenuh langsung diubah menjadi energi bukan lemak. Makanya mengonsumsi kelapa termasuk minyak dan santan kelapa tidak menyebabkan masalah kegemukan / obesitas ataupun meningkatkan kolesterol jahat (LDL). Akan tetapi justru yang terjadi adalah …
Pertanyaan:Seseorang sudah mengetahui bahwa ada beberapa makanan halâl tapi tidak baik bagi kesehatan, namun dia masih saja mengonsumsinya, kemudian dia sakit, apakah dia berdosa? Jawaban:Keberadaannya telah melanggar perintah Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: كُلُوا۟ مِن طَیِّبَـٰتِ مَا رَزَقۡنَـٰكُمۡۚ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَـٰكِن كَانُوۤا۟ أَنفُسَهُمۡ یَظۡلِمُونَ “Makanlah oleh kalian dari berbagai makanan yang baik-baik, yang telah Kami rezkikan kepada kalian, dan tidaklah mereka …
Khutbah Jum’at Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada 5 Dzulhijjah 1439 / 17 Agustus 2018 di Masjid Al-Kautsar Kp Tenggilis Bekasi.