KETENTUAN MENGHAJIKAN ORANG

Pertanyaan:Ada seseorang ingin berangkat haji, dan dia ingin pula menghajikan orang tua dan suaminya. Apakah itu boleh?. Jawaban:Boleh dia menghajikan seseorang dengan ketentuan dia haji terlebih dahulu, dan tidak boleh baginya menghajikan dua orang atau lebih dalam sekali haji, kalau memang dia ingin menghajikan lebih dari seorang maka hendaklah dia mencari orang lain yang sudah haji lalu memintanya untuk menghajikan …

SEBAB DATANGNYA BENCANA

Pertanyaan:Benarkah Ustadz kalau bencana alam seperti banjir itu sebabnya karena dosa-dosa bikinan manusia?. Lalu bagaimana dengan tempat-tempat sekolah agama seperti pondok pesantren yang tidak terlihat dosa-dosa, kenapa juga kena bencana?. Jawaban:Bencana tidaklah datang melainkan karena sebab dosa, dan ini sudah dimaklumi oleh setiap Muslim, orang awam yang Muslim sekalipun memaklumi perkara ini. Sampai pekan lalu kita mampir di tempat cukur …

ALLAH TIDAK MENGAZAB DI DUNIA KECUALI SETELAH MENEGAKKAN HUJJAH

Allah menghukumi kaum Nuh yang berbuat syirik kepada-Nya sebagai orang-orang kafir, dan Allah tidak menginginkan mengazab mereka yang telah kafir itu hingga Allah mengutus Nuh ‘Alaihish Shalatu was Salam yang merupakan rasul pertama-Nya. Berkata Allah ‘Azza wa Jalla: وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِینَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولࣰا “Tidaklah Kami mengazab hingga Kami mengutus rasul.” [Surat Al-Isra’: 15].Allah telah menghukumi mereka dengan kekafiran sesuai …

HIZBIYYAH TERIAK HIZBIYYAH

Pertanyaan:Apa Ustadz dengan lantaran menggalang dana sesama jama’ah kajian untuk keperluan kajian itu sudah menyebabkan mereka terjatuh ke hizbiyyah seperti yang digembar-gemborkan Hajuriyyun?. Jawaban:Lebih baik mereka yang mengadakan kajian seperti itu, karena yang memberi seikhlasnya, yang tidak beri juga tidak didatangi untuk dimintai, hanya diletakan kotak infak atau dituliskan nomor rekening supaya di antara mereka dapat memberi seikhlasnya. Kita sudah …

HUKUM BUNUH DIRI

Pertanyaan:Ustadz ‘afwan mau tanya, apakah hukum seseorang yang bunuh diri lalu meninggal, jatuhnya sudah kafir?.Jazakumullah Khairan. Jawaban:Kalau keberadaannya Muslim lalu dia membunuh dirinya maka dia terjatuh ke salah satu dari kabair (dosa-dosa besar), berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:  مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيءٍ عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ “Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka di hari Kiamat dia di azab …

FITNAH TANAH

Harta yang fitnahnya dahsyat adalah tanah, makanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam katakan: مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ “Siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka Allah akan menghimpitnya pada hari Kiamat dengan tujuh bumi.”Ini tentang sejengkal tanah orang lain yang diambil oleh seseorang, sangat mengerikan ancamannya, sungguh betapa beratnya. Lalu …

INGIN TINGGAL DI PONPES MAJAALIS

Pertanyaan:Ustadz ‘afwan ijin tanya. Saat ini ada berapa ikhwah yang tinggal di sekitar pondok Antum di Bogor?.Apakah proses menuntut ilmu terus berjalan di pondok?. Jawaban:Belum ada ikhwah yang tinggal di sekitar pondok pesantren sini, karena tidak memungkinkan, selain tidak ada tempat untuk di kontarakan, juga jauh dari pasar, harus memiliki kendaraan pribadi. Dan di pondok pun tidak tersedia tempat untuk …

MASA ‘IDDAH WANITA DITINGGAL MATI SUAMI

Pertanyaan:Ustadz, masa ‘iddah istri yang ditinggal mati sama ditinggal cerai, apakah beda? Dan berapa lama masa ‘iddah khususnya untuk yang ditinggal mati oleh suami?. Jawaban:Ada perbedaan antara masa ‘iddah isteri yang ditinggal mati suami dengan yang ditinggal cerai. Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya maka melihat pada keadaannya, karena ada dua keadaanya padanya:Pertama:Wanita yang ditinggal mati dalam keadaan hamil, maka …

MENGGABUNGKAN PUASA SENIN KAMIS DENGAN PUASA AYYAMUL BIDH

Pertanyaan:Ustadz, ana mau tanya: Kalau dalam sebulan selalu berpuasa Senin Kamis dan Ayyamul bidh, diperbolehkan tidak atau cukup Senin Kamis saja atau Ayyamul bidh saja? Dan apakah tidak bisa digabungkan?. Jawaban:Termasuk dari sunnah adalah puasa Senin Kamis ditambahkan dengan puasa tiga hari dalam sebulan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu melakukannya, sebagaimana beliau menjaga pula puasa Senin Kamis, sebagaimana yang …