Pertanyaan:Ustâdz, ‘afwân izin bertanya, ana saat ini sedang mondok, baru beberapa bulan tapi ana berkeinginan untuk nikah. Di pondok agak sulit masuk menghafal. Mohon solusinya. Jawaban:Apabila Anda mencoba menahan keinginan Anda untuk menikah karena mementingkan ilmu, bisa saja Anda akan dapatkan ilmu namun Anda akan berhadapan dengan berbagai fitnah syahawât. Oleh karena itu, menikahlah. Semoga dengan menikah, Anda dijaga dari …
Pertanyaan:Mohon maaf mengganggu Antum, ana ada pertanyaan dan tolong sampaikan ke Ustâdz. Apakah hukumnya seseorang yang sering menceritakan kesusahan di medsos atau pada status WA dengan semacam membuat orang yang membacanya iba, misal: Lebaran tahun ini sedih, anak-anak tidak punya baju baru. Dan sebaliknya pula orang ini menceritakan kesenangan dengan memuji-muji orang yang memberinya di medsos juga status WA. Demikian, …
Pertanyaan:Apa hukumnya bagi seseorang memberi THR buat anak-anak tapi sambil mengingatkan anak-anak: Awas diambil ibumu? Jawaban:Tidak sepantasnya bagi seseorang memberi THR kepada anak-anak dengan membuat ketentuan seperti itu, karena itu sama halnya mengajarkan kepada anak-anak untuk perhitungan terhadap orang tuanya. Jika anak-anak sudah diingatkan untuk mewaspadai orang tuanya karena takut haknya diambil orang tuanya maka ini akan berkelanjutan di masa …
Pertanyaan:‘Afwân, Ustâdz bolehkah mengganti puasa Ramadhân awal hari bertepatan pada hari Jum’at?. Jawaban:Memulai mengganti puasa Ramadhân pada hari apa saja boleh, ada kebebasan memulainya pada hari apa saja selain ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhhâ, berkata ‘Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu ‘Anhu: إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالآخَرُ يَوْمٌ تَأْكُلُونَ فِيهِ …
Pertanyaan:Ustâdz, mohon maaf mau nanya soal puasa enam hari Syawwâl. Apa benar hadîtsnya dha’îf walaupun itu hadîts Muslim? Jawaban:Terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ahlul Hadîts terhadap hadîts puasa enam hari pada bulan Syawwâl, sebagian mereka berpendapat tidak shahîh hadîts tentang puasa enam hari pada bulan Syawwâl, meskipun hadîtsnya ada di dalam “Shahîh Muslim”.Hal itu karena Muslim meriwayatkan dari jalur Sa’d …
Pertanyaan:Ustâdz, saya mau nanya:Apakah boleh seseorang beramal agar dibalas di dunia, selain mencari tambahan pahala juga. Misal shalat dhuhâ atau tahajjud agar dilancarkan rizkinya. Jazâkallah khairan. Jawaban:Boleh bagi seseorang beramal supaya mendapatkan balasan di dunia dan di akhirat, karena Allâh Ta’âlâ berkata: وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ “Di antara mereka ada …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, apakah jika kita mengucapkan kepada akhwat sama seperti ikhwân pada dhamîr dari ucapan: تقبل الله منا ومنكم “Semoga Allâh menerima amal kebaikan dari kami dan dari kalian.” Jawaban:Pada lafazh doa tersebut, tatkala diucapkan kepada wanita boleh merubah dhamîrnya menjadi dhamîr muannats mukhâthab, namun lebih baik tidak merubah dhamîrnya, sebagaimana pada ucapan salâm: السلام عليكم “Semoga salâm sejahtera untuk …
Berkata Al-Imâm Ibnul Qayyim Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaihimâ: ومن الفروق بين الناصح والمؤنب: أن الناصح لا يعاديك إذا لم تقبل نصيحته، وقال قد وقع أجري على الله، قبلت أو لم تقبل. ويدعو لك بظهر الغيب، ولا يذكر عيوبك ويبثها في الناس. والمؤنب بضد ذلك Di antara perbedaan antara penasehat dan pencela adalah: Sesungguhnya penasehat tidak akan memusuhimu jika kamu tidak …
Pertanyaan:Berapa persenkah dari gaji yang harus dibayarkan untuk zakat mâl dengan gaji di atas 2 juta? Jawaban:Untuk yang mengeluarkan zakat mal maka baginya dua syarat, yaitu: Pertama: Hartanya sudah memenuhi nishab yakni sudah memenuhi ukuran zakat. Kedua: Hartanya sudah mencapai satu haul yakni sudah satu tahun. Adapun orang yang mendapatkan gaji bulanan maka tidak ada zakat pada gaji setiap bulannya, …
Pertanyaan:Mau nanya hukum bai’at pemerintah, soalnya disebutkan siapa mati tanpa bai’at maka dia mati jâhiliyyah? Bagaimana dengan kita ini yang tidak pernah bai’at, apakah kita berdosa besar karena tidak lakukan kewâjiban? Jawaban:Kewajiban bai’at hanya kepada pemerintah Muslim yang pantas untuk dibai’at dan bai’atnya hanya pada kebaikan dan pada perkara yang dimampui oleh orang yang membai’at, Al-Bukhârî telah membuat suatu bâb …