LUPA TERHADAP NAZAR

Pertanyaan:Pak Ustâdz Muhammad Al-Khidhir, saya mau bertanya tentang nazar, bagaimana cara menebus nazar supaya bersih hutang-hutang nazar saya. Saya waktu itu pernah punya nazar, tapi saya lupa punya nazar apa? Tidak inget sama sekali. Apa saya harus kasih sepuluh makan anak pesantren saja, terus baca-baca Al-Fâtihah?. Jawaban:Alhamdulillâh tidak harus bagi Anda untuk memberi makan sepuluh orang anak faqîr miskîn, Anda …

JIKA KAMU MEREMEHKAN HUTANG MAKA AKAN MENJADIKANMU MUFLIS

Pertanyaan:Saya mau bertanya Ustâdz, kalau orang sering kali pinjam uang, bilangnya bayar bulan depan, tapi selalu tidak tepati janjinya, ditagih selalu saja ada alasannya. Apakah orang seperti ini diikhlaskan saja?. Jawaban:Apabila kamu mudah mengikhlaskan hutangnya kepadamu maka kamu akan mendapatkan keutamaan namun dia akan terus di atas kebiasaannya, bisa jadi dia akan hutang dengan berharap orang yang memberinya hutang akan …

HUKUM BERQURBÂN UNTUK YANG SUDAH MATI

Pertanyaan:Apakah berqurbân untuk Ayah yang sudah meninggal tanpa wasiat boleh? Jawaban:Tidak kita ketahui ada dalîl sharîh yang menerangkan pembolehannya. Di zaman para salaf, mulai dari putera Ãdam yang pertama kemudian ‘Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm hingga Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya, mereka selalu berqurbân untuk diri mereka sendiri atau untuk keluarga mereka yang masih hidup, karena untuk …

HUKUM QURBÂN DAN SESEMBELIHAN ORANG YANG MENYEKUTUKAN ALLÂH SUBHÂNAHU WA TA’ÂLÂ

Pertanyaan:Izin bertanya Ustâdz, bolehkah kita mengkonsumsi daging qurbân yang dibagikan oleh kelompok orang yang beraliran tasawwuf shûfî?. Jawaban:Kalau para shûfî yang dimaksud adalah para shûfî yang tidak ghulûw, para shûfî yang hanya melakukan kebid’ahan dan tidak sampai melakukan kesyirikan dan juga mereka masih dikenal sebagai Ahlul kiblat yaitu mereka menjaga shalat lima waktu maka qurbân dan sesembelihan yang mereka bagikan …

PUASA ‘ARAFAH SESUAI RU’YAH HILÂL MASING-MASING NEGERI

Pertanyaan:Bagaimana menanggapi pernyataan ini dari sebagian dâ’î Nusantara: “Puasa ‘Arafah yang benarnya hari Jum’at kemarin karena bertepatan dengan jamâ’ah haji wuqûf di ‘Arafah, lagi pula puasa ‘Arafah itu berkaitan dengan waktu dan tempat. Jadi salah besar dan juga harâm yang puasa hari Sabtu ini karena hari ini hari ‘Ied.” Jawaban:Kalau mereka yang berada di negeri ini melakukan puasa tanggal 9 …

RU’YAH HILÂL MAKKAH TIDAK UNTUK SELURUH DUNIA

Berkata Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn Rahimahullâh: هذا يبنى على اختلاف أهل العلم: هل الهلال واحد في الدنيا كلها أم هو يختلف باختلاف المطالع؟والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع، … وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة، هذا هو القول الراجح، لأن النبي صَلَّى …

PUASA ‘ARAFAH MENGIKUTI RU’YATUL HILÂL MASING-MASING NEGARA

Pertanyaan:Ustâdz, sebagian orang sangat keras dengan orang yang beda manhâj lantaran masalah puasa ‘arafah, yang anggap negeri kita satu mathlâ’ dengan Makkah lalu ikut puasa ‘arafah sesuai hari ‘arafah di Makkah, jadinya menyelisihi pemerintah. Itu sampai dibilang khawârij karena menyelisihi pemerintah?. Jawaban:Di zaman Salaf sudah terjadi perbedaan penentuan ‘id antara Mu’âwiyah bin Abî Sufyân selaku pemerintah dengan ‘Abdullâh bin ‘Abbâs …

PUASA PADA BULAN DZULHIJJAH

Pertanyaan:Apakah ada dalîl kalau Nabî Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam melakukan puasa penuh 10 hari di awal-awal bulan Dzulhijjah ini?. Jawaban:Tidak ada dalîl yang menunjukkan bahwa Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm puasa penuh 10 hari pada permulaan Dzulhijjah. Tidak adanya puasa penuh 10 hari pada permulaan Dzulhijjah ini, karena pada hari kesepuluhnya dilarang untuk puasa, berkata Amîrul Mu’minîn ‘Umar Ibnul …

PUASA ‘ARAFAH YANG SESUAI SUNNAH

Pertanyaan:Ustâdz, maaf ganggu malam-malam, Ustâdz untuk puasa ‘Arafah apakah kita mengikuti pemerintah atau ikut waktu wukuf di ‘Arafah? Jawaban:Puasa ‘Arafah mengikuti keberadaan jamâ’ah haji di ‘Arafah, dan itu dikatakan sebagai puasa ‘Arafah karena bersamaan dengan jamâ’ah haji berada di ‘Arafah, kita yang tidak berada di ‘Arafah disunnahkan untuk berpuasa, sedangkan jamâ’ah haji yang berada di ‘Arafah tidak berpuasa, Al-Imâm Ahmad …

HUKUM MENGAMBIL UANG TEMUAN DI JALAN

Pertanyaan:Apa hukum menemukan uang di jalan? Jawaban:Kalau nilai uang itu sudah mencapai nilai seperti yang mengharuskan dipotong tangan pencurinya maka nilai uang seperti itu harus diumumkan. Adapun kalau kurang dari itu, semisal beberapa puluh ribu rupiah atau kurang darinya maka boleh bagi seseorang mengambilnya untuk dirinya atau bersedekah dengannya, di dalam suatu hadîts yang dha’îf yang memiliki penopang disebutkan: رخَّص …