Pertanyaan:Ustâdz, mau nanya: Air di dalam buah kelengkeng itu najis yâ?. Jawaban:Air di dalam buah kelengkeng tidaklah najis, kalaupun sudah busuk maka kemungkinan bisa memabukkan, namun tidaklah itu dikatakan najis, hanya dikatakan harâm kalau itu memabukkan, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah harâm.” Muttafaqun ‘Alaih. Minuman yang memabukkan adalah harâm dan tidaklah najis, …
Pertanyaan:Di wilayah sekitaran kami, masing-masing masjid atau mushallâ mengadakan Jum’atan, padahal masjid dan mushallâ berdekatan. Bukankah lebih baiknya semua kumpul mengadakan Jum’atan di salah satu masjid besar sehingga jamâ’ahnya bisa terkumpul sampai 40 orang, supaya tidak ada lagi setelah itu melanjutkan shalat zhuhur karena keyakinan Jum’atan masing-masing tidak sah karena jamâ’ah kurang dari 40 orang?. Jawaban:Ini di antara salah satu …
Pertanyaan:Izin bertanya, saat ini saya mengalami luka lecet yang cukup besar di bagian lutut kanan saya. Pertanyaan saya, apakah boleh shalat tanpa menutupi bagian lutut saya tersebut sebab jika terkena kain akan terasa sakit. Mohon pencerahannya ustadz. Jawaban:Tidak apa-apa tanpa menutupi bagian lututmu karena uzur tersebut, dahulu sebagian Shahabat yang faqîr tidak tertutup lutut mereka atau bahkan sampai terlihat bagian …
Pertanyaan:Apakah hukumnya bila penyampaian cerai kepada istri sirri, disampaikan oleh pihak keluarga suami (ibu atau adik perempuannya)?. Jawaban:Suami sampaikan langsung ke isterinya kalau dia mau menceraikannya, karena yang sah memutuskan cerai atau menjatuhkan talak adalah suami, bukan keluarganya, apalagi ibunya atau saudarinya. Ayahnya saja tidak sah kalau memutuskan atau menjatuhkan talak terhadap isteri anaknya itu, ayahnya hanya berhak memerintahkan anaknya …
Pertanyaan:Ustâdz izinkan menyampaikan pertanyaan, apakah benar orang yang mati masih punya hutang, ahli warisnya tidak memiliki beban membayar hutangnya, itu menjadi beban pemerintah yang wajib membayarkannya?. Jawaban:Para Shahabat di antara mereka mati syahîd pada perang Uhud, tidaklah kemudian dari mereka menggantungkan hutang kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau sebagai pemerintah mereka, namun mereka tidak menggantungkan hutang mereka kepada Nabî …
Penanya:Pak Ustâdz mau tanya, kewajiban suami salah satunya memberikan nafkah bathin tapi kalau seorang suami tidak mampu memberikannya karena gangguan, terus isteri mencari pelarian ke laki-laki lain, itu hukumnya bagi suami bagaimana dan bagi isteri bagaimana?. Terima kasih. Ustâdz:Kalau gangguan suami itu karena sakit yang dia alami berupa tidak memiliki kekuatan bâthin, lemah syahwat atau sakit-sakitan maka dia tidak berdosa …
Pelajar:Ustâdz, shalat tahiyatul masjid hukumnya apa?. Ustâdz:Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulamâ, Jumhûr ‘ulamâ berpendapat sunnah. Namun pendapat yang benar adalah wâjib dengan ketentuan di saat masuk masjid dalam keadaan memiliki wudhu dan ingin duduk. Adapun kalau masuk masjid dalam keadaan tidak memiliki wudhu maka tidak dikenai kewajiban untuk tahiyatul masjid, pernah tiga orang datang di majlis Nabî Shallallâhu ‘Alaihi …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz izin bertanya:Bolehkah puasa tanggal 1 sampai tanggal 10 Muharram atau puasa penuh di bulan Muharram berlandaskan dalîl berikut, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Seutama-utama puasa setelah puasa Ramadhân adalah puasa pada Bulan Allâh: Muharram, dan seutama-utama shalat setelah shalat wâjib adalah shalat malam.” …
Pertanyaan:Apakah Ustâdz Abû Ahmad membenarkan tindakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melakukan pemenggalan terhadap Juhaimân dan para pengikutnya? Bukankah mereka masih Muslim, kenapa langsung dipenggal?. Jawaban:Walaupun mereka teranggap orang-orang Muslim, akan tetapi karena mereka melakukan pembunuhan terhadap orang-orang Muslim lainnya di Al-Harâm Makkah sebanyak 100 orang lebih maka hukuman bagi mereka adalah dibunuh pula, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: …
Pertanyaan:Ustâdz, apakah benar atas orang-orang yang bolehkan bid’ah-bid’ah dengan berdalîl di zaman Nabî tidak ada Mushallâ perempuan dan jum’atan juga tidak ada kecuali hanya di masjid Nabî?. Jawaban:Itu di antara dari berbagai syubhât yang membuka pintu berbagai kebid’ahan dan menyenangkan setiap mubtadi’. Di zaman Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm para wanita muslimah datang di masjid Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, …