Pertanyaan:Apa benar Ustâdz, kalau menggunakan raket nyamuk itu tidak boleh karena masuk mengazab nyamuk dengan api?. Jawaban:Antara membunuh dan mengazab itu masih terdapat sedikit perbedaan, seperti pada nyamuk yang sudah ditangkap dan masih dalam keadaan hidup lalu dibunuh dengan raket, ini bisa disebut mengazab dengan api, dan itu kalau raket dianggap sama dengan api karena memiliki daya setrum. Adapun pada …
Pertanyaan:Apakah sesuai sunnah memanjangkan bacaan qunût witir? Jawaban:Qunût witir merupakan sunnah yang telah diajarkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dengan lafazh: اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Yâ Allâh berilah …
Pertanyaan:Ustâdz, ada teman bertanya, dia pernah beberapa kali diimami, namun ketika salâm jelas sekali imâm salâm mengucapkannya dengan lafadz: “Salâmun ‘alaikum”. Bukan terdengar: “Assalâmu ‘alaikum”. Bagaimana Ustâdz hukum jamâ’ah dan shalatnya?. Jawaban:Taslîm termasuk salah satu rukun dari rukun-rukun shalat dan lafazh taslîm di dalam shalat merupakan tauqîfiyyah yang tidak boleh dirubah-rubah, sebagaimana lafazh-lafazh intiqâl di antara rukun-rukun shalat tidak boleh …
Pertanyaan:Ustâdz, apa hukumnya tinggal di rumah kontrakan bagi perempuan tanpa ditemani mahram?. Jawaban:Tidak mengapa bagi wanita untuk tinggal di rumah kontrakan sendirian, karena tidak ada keharusan baginya untuk ditemani mahram di saat tinggal, yang menjadi keharusan baginya untuk ditemani mahram yaitu di saat safar, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ “Tidaklah wanita melakukan …
Pertanyaan:Bagaimana menanggapi orang-orang yang jihâd terus seruan mereka, sampai-sampai rela bunuh diri dalam melakukan penyerangan dan pembunuhan ke orang yang dianggap termasuk dari anshâr thâghût (para penolong thâghût)?. Jawaban:Itulah akibat dari hanya bermodal semangat dan kecemburuan namun bodoh terhadap fiqih jihâd, mereka ingin memperjuangkan syari’at dengan cara menyelisihi syari’at, bagaimana mungkin mereka akan meraih kemenangan?!.Syari’at tidak pernah membolehkan bunuh diri, …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, mau tanya apakah benar pernyataan berikut: “Mengerikan yâ ikhwah, seseorang yang dulu pernah murtad seperti pelaku syirkul akbar atau meninggalkan shalat wâjib dengan sengaja, maka nikahnya diulang jika sudah bertaubat. Kondisi ini bagi salah satu di antara suami isteri yang melakukan pembatal-pembatal keislaman atau meninggalkan shalat wâjib dengan sengaja ya.Bukan keduanya.”Mohon pencerahannya!. Jawaban:Pengulangan akad nikâh bagi seorang Muslim …
Pertanyaan:Ustâdz, apakah dibenarkan sikap orang yang pada santai dan berbincang-bincang dengan temannya, di saat orang-orang sedang ikut shalat gerhana? Alasannya dia tidak ikut karena tidak terlihat gerhana sebab mendung, bagaimana sikap yang baik?. Jawaban:Kalaupun tidak dia lihat gerhana terjadi maka tidakkah sebaiknya dia diam atau takut, kejadian berupa awan hitam atau mendung hendaklah dia takutkan, berkata ‘Âisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ tentang …
Pertanyaan:Ustâdz, bagaimana menasehati orang yang bermudah-mudahan sekali berfoto-foto dengan beralasan: “Ulamâ sudah banyak tersebar vidio dan foto mereka”?. Jawaban:Hendaklah bagi setiap orang tidak menjadikan alasan dengan beredarnya foto atau vidio ‘Ulamâ untuk membenarkan perbuatannya dalam bergampang-gampangan membuat gambar makhluk bernyawa, karena bisa jadi ‘Ulamâ tidak meridhâi tersebarnya gambar-gambar mereka. Apalagi keadaan di zaman sekarang, di mana-mana alat pembuat gambar makhluk …
Pertanyaan:Ustâdz, bagaimana cara minta maaf kepada orang yang sudah meninggal? Mohon penjelasannya. Jawaban:Kalau kesalahan yang diperbuat kepadanya itu berupa mengambil hartanya atau pernah hutang kepadanya maka hendaklah menggantinya dengan menyerahkan ke ahli waritsnya, berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam: عَلَى اَلْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ “Berkewajiban atas tangan terhadap apa yang diambil hingga mengembalikannya.” Riwayat Ahmad dan Ashhâbussunan.Apabila tidak mengetahui …
Pertanyaan:Saya satu group dengan teman-teman saya, dan saya berinisiatif untuk mengajak teman-teman saya yang di group untuk bersama-sama berinfaq ke pondok pesantren yang bertauhid. Salah seorang teman sebagai koordinator yang mengumpulkan infaq kami lalu dia kirimkan infaq tersebut, dan dia tidak mengambil sedikitpun. Ustâdz, apakah ini termasuk minta-minta yang tercela?. Jawaban:Keberadaan Anda adalah pensyafa’at dan apa yang kalian lakukan itu …