Pertanyaan:‘Afwân Ustâdzî, ana mau bertanya lau samahtum. Apakah boleh belajar ‘ilmu qira’ât kepada guru yang notabene guru tersebut shûfî?. Jawaban:Alhamdulillâh sekarang sudah pada ada ahli qira’ah sesuai zhahirnya dari kalangan Ahlussunnah, belajarlah kepada mereka, berkata Ibnu Sîrîn Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih: إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ “Sungguh ilmu ini adalah agama maka lihatlah oleh kalian kepada siapa …
Pertanyaan:Saya berwhudhû namun saya tidak membersihkan hidung dengan istinsyâq, saya membersihkan dengan jari, memasukkannya ke dalam hidung. Apakah sah wudhû saya?. Jawaban:Wudhûmu sah, karena hidung hanyalah bagian dari wajah, kecuali kalau tidak basuh wajah. Karena sungguh anggota wudhû yang wâjib hanya empat, yaitu:1) Membasuh wajah.2). Membasuh tangan dari ujung jari hingga siku.3). Mengusap kepala.4). Membasuh kaki sampai mata kaki.Sebagaimana yang …
Pertanyaan:Saya melakukan mandi wâjib tapi saat saya ingin melaksanakan sunnah mengguyurkan badan bagian kanan tiga kali, saya tidak mengikuti sunnah itu malah saya melebihi dari tiga kali dan sebaliknya badan bagian kiri saya lebihkan dari tiga kali guyuran.Tolong Ustâdz penjelasannya, apakah sah mandi saya?. Jawaban:Mandi wâjibmu sah, yang penting sudah niat di dalam hati lalu mandi dengan menguyurkan air ke …
Santri:Ustâdz, tadi shalat berjamâ’ah tanpa iqâmah?. Ustâdz:Tadi kita mengira sudah iqâmah, karena semua sudah pada rapat di shaf, makanya kita langsung takbîratul ihrâm. Santri:Tadi belum iqâmah karena masjid di kampung sebelah masih adzân, suaranya besar sekali, biasanya Ustâdz suruh iqâmah kalau masjid sekitar sudah tidak ada lagi adzân. Ustâdz:Biasanya demikian, hanya saja tadi kurang fokus dengan keadaan, mungkin karena masih …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, ana mau tanya:Kapan sebuah mahar itu diberikan?. Apakah sebelum akad nikah atau sesudah akad nikah?. Apa boleh di waktu keduanya?. Jawaban:Pada asalnya mahar diberikan saat akad nikâh, namun apabila memberikannya sebelum atau sesudahnya maka tidak mengapa. Ummu Sulaim menjadikan mahar yang harus diberikan oleh Abû Thalhah kepadanya adalah memeluk Islâm, dan Abû Thalhah mewujudkannya sebelum akad nikâh. Demikian …
Pertanyaan:‘Afwân ijin bertanya Ustâdz, bagaimana hukum kultum yang dilakukan sehabis shalat wâjib, yaitu habis salâm langsung kultum, biasanya dilakukan pada saat selesai shalat Subuh dan Maghrib. Apakah boleh dilakukan untuk setiap harinya kultum tersebut?. Jawaban:Kalau kultum tersebut dilakukan setiap harinya saat selesai salâm dengan maksud memanfaatkan kesempatan banyaknya manusia yang belum sempat keluar maka ini boleh, sebagaimana yang disebutkan oleh …
Pertanyaan:Apa maksud dan tujuan dari pernikahan?. Jawaban:Allâh ‘Azza wa Jalla menjadikan pernikâhan di antara manusia dengan dua maksud: Pertama: Sebagai penyempurna penciptaan-Nya kepada manusia. Kedua: Sebagai penyempurna peribadahan manusia kepada-Nya. Pada maksud yang pertama sebagai penyempurna penciptaan kepada manusia, tatkala diciptakan Ãdam ‘Alaihish Shalâtu was Salâm maka beliau merasa kurang, karena tidak ada yang mendampingi hidupnya, lalu Allâh Subhânahu wa …
Pertanyaan:Apa pendapat Ustâdz tentang wanita melewati orang shalat yang membatalkan shalatnya? Apakah khusus wanita haid yâ syaikh ataukah umum semua wanita?. Jawaban:Telah ada dalîl umum yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam “Shahîh”nya dari ‘Abdullâh bin ‘Abdillâh bin Al-Asham dari Yazîd bin Al-Asham dari Abû Hurairah dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ “Akan memutus shalat wanita, …
Pertanyaan:Ustâdz, ramai berita soal ratusan pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah, apa itu dapat dikaitkan dengan orang tua mereka?.Apakah benar orang kalau berzinâ maka anaknya akan berzinâ pula? Karena zina hutang, bayarnya juga dengan zinâ. Apa ada hadîtsnya?. Jawaban:Orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya terhadap anak-anaknya, dia akan berdosa apabila membiarkan dan tidak menjaga …
Pertanyaan:Apa benar Ustâdz, kalau menggunakan raket nyamuk itu tidak boleh karena masuk mengazab nyamuk dengan api?. Jawaban:Antara membunuh dan mengazab itu masih terdapat sedikit perbedaan, seperti pada nyamuk yang sudah ditangkap dan masih dalam keadaan hidup lalu dibunuh dengan raket, ini bisa disebut mengazab dengan api, dan itu kalau raket dianggap sama dengan api karena memiliki daya setrum. Adapun pada …