KEUTAMAAN KEMBALI KEPADA AGAMA ISLÂM

Pertanyaan:Pak Ustâdz, saya sebelum nikâh beragama Islâm namun setelah nikâh saya ikut suami beragama hindu selama 20 tahun lebih, sekarang saya ingin kembali ke agama Islâm, namun saya bingung caranya. Apakah saya masih bisa kembali ke agama Islâm lagi pak Ustâdz?. Tolong pak Ustâdz, apa yang harus saya lakukan?. Jawaban:Alhamdulillâh kami senang dan bersuka cita atas kembalinya Anda ke dalam …

KEWÂJIBAN MENGQADHÂ PUASA RAMADHÂN SEBELUM DATANG RAMADHÂN BERIKUTNYA

Pertanyaan:Pak ustâdz saya mau bertanya barangkali tidak mengganggu waktu bapak. Bagaimana seharusnya saya yang punya hutang puasa tiga tahun lalu karena nifâs, dan sampai sekarang belum dibayar. Apakah cukup dengan qadhâ puasa atau bersama dengan fidyah juga?. Jawaban:Bagi wanita yang memiliki udzur seperti nifâs atau hâid hingga tidak berpuasa pada bulan Ramadhân maka wâjib baginya mengqadhâ puasanya pada hari-hari di …

UJI KELAYAKAN TEMPAT LAJNAH FALAKIYAH Al-HUSINIYAH CAKUNG DALAM MELIHAT HILÂL

Pertanyaan:Ustâdz, ada berita menyebutkan kalau Lajnah Falakiyyah Cakung telah melihat hilâl tadi sore, apakah besok di Pondok Ustâdz ada shalat ‘Îdul Fithri?. Jawaban:Untuk berita dari Lajnah Cakung yang disebutkan itu masih diragukan kebenarannya, karena setiap tahun selalu berhasil melihat hilâl, dan tahun lalu para pengamat hilâl dari tokoh-tokoh Nahdhiyyîn sendiri membantah hasil ru’yah Lajnah Cakung itu, di antara mereka katakan …

SHALAT KUSÛF BERDASARKAN MELIHAT HILÂL SEBAGAIMANA SHALAT ‘ÎDAIN

Pertanyaan:Kalau di Barat tidak terlihat gerhana (yakni tidak terjadi gerhana) dan yang terlihat hanya di Timur, apakah mengharuskan yang di Barat untuk ikut shalat gerhana?. Jawaban:Tentu tidak, karena yang menjadi patokan untuk shalat kusûf adalah melihat kepada gerhana, baik melihatnya dengan mata telanjang atau dengan alat modern. Demikian pula yang menjadi patokan untuk memulai dan mengakhiri puasa Ramadhân adalah dengan …

PATOKAN DALAM BER’ÎDUL FITHRI DENGAN TERLIHATNYA HILÂL

Pertanyaan:Ustâdz, apakah boleh untuk hari Jum’at saya mengikuti pendapat yang ber’îdul fithri yakni ‘îdul fithrian pada hari Jum’at tidak pada hari Sabtu?. Jawaban:Kalau yakin sore nanti saat menjelang atau memasuki malam Jum’at benar-benar telah terlihat hilâl, baik terlihatnya dengan mata telanjang atau dengan menggunakan alat modern maka boleh ber’îdul fithri pada hari Jum’at, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: لاَ …

ORANG-ORANG YANG WÂJIB MENGELUARKAN ZAKAT DAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Pertanyaan:‘Afwân ada titipan pertanyaan, siapakah orang yang wâjib mengeluarkan zakat dan menerima zakat? Atas jawabannya Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Al-Imâm Al-Bukhârî semoga Allâh merahmati kita dan merahmati beliau mengatakan di dalam “Shahîh”nya: باب صَدَقَةِ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ “Bâb zakat fithri wâjib atas orang kecil dan orang besar.”Setelah beliau buat bâb ini beliau katakan: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ: …

JANGAN SAMPAI BERBUAT DOSA LAGI PADA KESEMPATAN INI

Pertanyaan:Izin nanya Ustâdz, sebagaimana kita ketahui keutamaan malam Lailatul Qadr dan ibadah di dalamnya lebih baik dari seribu bulan. Apakah ketika seseorang bermaksiat di malam tersebut sama halnya bermaksiat seribu bulan? Misal seseorang berjudi atau minum khamer atau zina? Bârakallâhu fîk. Jawaban:Tidak ada dalîl secara khusus menyebutkan tentang berlipatgandanya dosa orang yang berbuat dosa pada waktu Lailatul Qadr, namun secara …

PUTERI DUYUNG DALAM KAJIAN

Sebagian orang mempertanyakan tentang keberadaan Puteri Duyung, benarkah adanya? Kejadian tentang puteri Duyung sudah pernah diceritakan oleh Úlamâ terdahulu sebagaimana di dalam “Hayâtul Hayawânil Kubrâ”, diterangkan oleh Ibnu Abil Asy-Asy’ats tentang Banâtul Mâ’ yang kita sebut dengan Puteri-puteri Air atau di negeri kita disebut dengan Puteri Duyung, beliau katakan: هِيَ سَمَكٌ بِبَحْرِ الرُّوْمِ، شَبِيْهَةٌ بِالنِّسَاءِ ذَوَاتِ شَعْرٍ سَبْطٍ، أَلْوَانِهِنَّ إِلَى …

MEMBAYAR FIDYAH BAGI YANG TIDAK SANGGUP LAGI MENGQADHÂ

Pertanyaan:Ustâdz, ada titipan pertanyaan dari akhwat yang ingin bertanya kepada Ustâdz. Apakah akhwat yang hamil atau menyusui: Qadhâ puasa saja? Boleh bayar fidyah saja? Qadhâ puasa dan bayar fidyah?.Demikian pertanyaannya, atas jawaban Ustâdz Jazâkumullâh khairan. Jawaban:Bagi wanita hâmil dan menyusui yang yakin tidak sanggup untuk berpuasa karena akan memudharatkan dirinya atau bayinya maka hendaklah dia tidak berpuasa, Al-Imâm Ahmad dan …

NIAT SHALAT

Pertanyaan:Pak Ustâdz ada yang ingin saya tanyakan. Apakah bacaan niat shalat seperti di bawah ini di katakan sah shalat: Sajaku aku niat shalat fardhu maghrib tiga raka’at menghadap kiblat ikut imâm fardhu karena Allâh Tálâ. (Ini ketika mau menunaikan shalat maghrib secara berjamâ’ah sebagai ma’mûm)?. Jawaban:Orang yang melafazhkan niatnya ketika shalat walaupun dianggap sah shalatnya hanya saja itu tidak ada …